Amppera Datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: Tersangka Korupsi Proyek Awololong Pasti Ditahan

Saat Amppera-Kupang datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: tersangka korupsi proyek Awololong pasti ditahan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K (kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Senin (21/12/2020). 

Saat Amppera-Kupang datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: tersangka korupsi proyek Awololong pasti ditahan

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA- Sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata ( Amppera-Kupang) kembali mendatangi markas Polda NTT di Kota Kupang, Kamis (28/01/2020) siang.

Mereka diterima oleh Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Polda NTT, T. Lesmana, S.I.K dan Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang kerja Wadir.

Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi destinasi wisata di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Sadar Akan Bahaya Covid-19, Bupati Ngada Terpilih Jalani Isolasi Mandiri di Kema Tabor

Pasalnya, pasca penetapan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SS dan kuasa direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana berinisial AYTL belum ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.

"Mengapa tersangka kasus dugaan korupsi Awololong belum ditahan," tanya Damasus Lodolaleng sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Pemprov NTT Fasilitasi Pembentukan Desa Tangguh Bencana

Sebab, lanjut Damasus, pakar hukum (aktivis HAM, Haris Hazar dan Ketua LKBH FH Undana Husni Kusuma Dinata, SH., MH) turut memberi komentar bahwa tersangka kasus korupsi sesuai perintah undang-undang ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Dalam keterangan tersebut disebutkan Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra berujar kedua tersangka sudah diperiksa. Kemarin, ada (kontraktor) yang datang bawa dengan surat keterangan sakit. Soal penahanan, kata dia, pasti ditahan.

" Kalau untuk ditahan, pasti kita tahan jadi nggak usah berpikir aneh-aneh lah, pasti ditahan," katanya lagi.

"Berkasnya belum jadi karena harus disusun lagi agar tidak bolak-balik ke kejaksaan. Jadi, sekali jalan selesai," tuturnya.

"Mendingan kita fix-kan dulu, berkas lengkap, baru kita tahan, nggak mungkin tidak ditahan, pasti ditahan, percayalah," ucapnya.

Selama ini pihaknya wara-wiri ke Surabaya ke Bandung di tengah situasi Covid-19. "Kita, ibaratnya sudah gas terus ini agar cepat meski taruhan nyawa. Rencananya, usai berkas telah dinyatakan lengkap, keduanya akan ditahan sekaligus," ucapnya.

Ajak Masyarakat Perangi Korupsi di Lembata

Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making menegaskan bahwa korupsi itu musuh negara karena harta rakyat (keuangan negara) dicuri dengan tidak ada rasa malunya. Oleh karena itu, rakyat Lembata harus bersatu melawan perilaku korupsi yang ada.

"Kondisi infrastruktur di Lembata sangat memprihatinkan tetapi pejabat melakukan korupsi miliyaran rupiah, ini paradoks. Kasus Awololong realisasi keuangan 85% tetapi fisik proyeknya 0%," jelas mantan Presidium ITE PMKRI Kupang.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Kami mendukung penuh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Awololong penyidik perlu mengembangkan penyidikan, perlu dilihat peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, bukan hanya 2 (dua) tersangka tetapi harusnya masih ada lagi tersangka.

"Apakah akan ada penambahan tersangka," tanya Eman Boli kepada AKP. Budi Guna Putra.

"Soal penambahan tersangka, menanti petunjuk dari jaksa," jawab Guna Putra.

"Ada peran dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), BUD, ULP dan perlu dilihat motivasi proyek ini, siapa yang memiliki niat dan kehendak (aktor intelektual) sampai proyek ini ada," kata Boli.

Oleh karena itu, Amppera Kupang mendesak penyidik agar perlu melacak dokumen-dokumen yang ada, apa proyek Awololong ini lahir dari APBD murni atau tidak. Jika tidak, siapa yang memaksa agar proyek ini harus dijalankan? Yang punya ide harus diperiksa dan memberi keterangan dalam BAP. Oleh karena itu, penetapan tersangka perlu dikembangkan dengan dengan seluas-luasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved