Kamis, 23 April 2026

Penanganan Covid

Antisipasi Penyebaran Covid-19, ASN di Malaka Mulai Terapkan Pola Kerja WFH

Pemkab Malaka  telah menerapkan pola kerja Work From Home ( WFH) dengan sistem shift dalam upaya mencegah penularan Covid-19

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Edi Hayon
Sekertaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere, S.H 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Pemerintah Kabupaten Malaka  ( Pemkab Malaka)  telah menerapkan pola kerja Work From Home ( WFH) dengan sistem shift dalam upaya mencegah penularan Covid-19

Pasalnya, saat ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 semakin mengganas dimana sesuai data Gugus Tugas menunjukan  pasien diduga terkonfirmasi  posifitif Covid-19 merangkak naik.Penerapan pola kerja WFH ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemkab Malaka yang ditandatangani Sekda Malaka, Donatus Bere, S.H yang diperoleh Pos-Kupang, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Abrasi Sungai Wae Bobo, Ancam Hilangkan Lahan dan Rumah Warga 

Disebutkan bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Malaka, maka dengan ini dapat disampaikan beberapa hal. Bahwa penyebaran Virus Corona Desease-19 (Covid-19) telah ditetapkan sebagai Pandemi covid-19 dan atau Bencana Nasional, dimana penyebarannya di Kabupaten Malaka sudah pada tahap tanggap Darurat.

Selain itu, penyebaran Virus Covid-19 di Provinsi Nusa Tengaara Timur terus meningkat, dimana terdapat beberapa kabupaten/ Kota dikategorikan sebagai Zona Merah dan / atau Zona Hitam.

Baca juga: Pemkab Kupang Bantu Anakan Kurma dan Benih Kacang Ijo Buat Pengelola Masjid dan Mushola

Oleh karena itu perlu penanganan secara baik, terarah, terpadu dan menyeluruh dengan melibatkan seluruh komponen terkait. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Covid -19 maka pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem Work From Home (WFH) dengan pengaturan shit dan Jam kerja sesuai volume kerja masing- masing.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan shift kerja untuk tidak masuk kantor. Diharapkan tetap bekerja dari  rumah dan tidak berpergian, sehingga selalu siap masuk kerja apabila dibutuhkan.

 Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berusia 55 tahun keatas wajib bekerja dari rumah, ke kantor apabila sangat dibutuhkan. Penerapan
 Protokol Kesehatan Covid-19 bagi ASN yang bertugas, meliputi menggunakan masker,
mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Catatan Redaksi:

Mari bersama-kita lawan virus corona.  POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.  Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved