Di Persidangan Istri Jonas Salean Sebut Anak Mantu, Ipar dan Terdakwa dapat Bagian Tanah Kavling
Di persidangan istri Jonas Salean sebut anak mantu, ipar & terdakwa dapat bagian tanah kavling
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Di persidangan istri Jonas Salean sebut anak mantu, ipar & terdakwa dapat bagian tanah kavling
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Mantan Kepala Bidang Pemataan Pertahanan Kanwil BPN NTT, A Resdiana Ndapamerang selaku saksi dalam kasus pembagian tanah kavling Pemda Kota Kupang dengan terdakwa Thomas More kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (19/1/2021).
Mantan istri Walikota Kupang, Jonas Salean dihadirkan oleh JPU Kejati NTT dalam persidangan untuk memperjelas terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kadis Pertanian Sikka Kerahkan PPL Data Kerusakan Lahan Petani di Mego dan Paga
Dalam persidangan tersebut, di depan Majelis Hakim, A Resdiana mengakui bahwa ia dan suami (terdakwa Jonas Salean) beserta ke dua anak mantunya mendapat pembagian kavling tanah.
Istri mantan walikota ini juga mengatakan bahwa terkait pembagian tanah kavling di depan hotel sasando, dibagi oleh Pemda Kota Kupang, dalam hal Walikota Kupang atau terdakwa Jonas Salean.
Baca juga: Lurah Naikoten I Kupang Tegur Warga di Pasar Kasih
Resdiana menyampaikan, ia mendapat info dari Yosias B Lona (Mantan Kakanwil BPN NTT) bahwa ia mendapat pembagian tanah kavling, tapi prosesnya berada di bagian Tatapem.
"Saya dapat info dari pak Yosias B Lona, bahwa saya mendapat tanah kavling, tapi prosesnya di tatapem," kata Resdiana
Hakim ketua, Dju Djonson Mira Mangngi dalam persidangan melontarkan pertanyaan bahwa, atas dasar apa saksi mendapat tanah kavling, Resdiana katakan "saya tidak ajukan surat permohonan.
Saya bertanya ke tatapem, apakah harus saya siapkan permohonan, tapi tidak ada jawaban, maka saya terima," katanya
Resdiana sebagai saksi dalam persidangan pun menyampaikan bahwa ia tidak bertanya tentang pembagian kavling tanah itu pada suaminya selaku walikota kupang pada saat itu, melainkan ia mendapat informasi dari atasannya. "Pak Jonas juga dapat, iya dapat," jelasnya
"Saudara bertanya tidak ke suami, saya tdak bertanya. Mestinya saudari bertanya, bapa, kenapa kita harus dapat tanah, Perbuatan melawan hukum, termasuk perbuatan yang tercela," penjelasan Hakim ketua bagi saksi dalam persidangan
Dalam persidangan, saat JPU Kejati NTT, Herry C Franklin menyebutkan nama-nama keluarga Jonas Salean sebagai terdakwa yang mendapat jatah pembagian tanah kavling, saksi menjawab iya, suami saya dapat, dua mantu juga dapat, ipar, ponaan dan saya sendiri.
Ia juga yang sendiri mengurus surat untuk permohonan mendapat tanah kavling oleh pemerintah Kota Kupang. Serta ia juga yang menandatanganan surat penunjukan tanah kavling yang diantar oleh bagian tatapem.
Baca juga berita sebelumnya:
Jonas Salean alias JS, tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kota Kupang tahun 2016 meminta penangguhan penahanan kepada Jaksa.
Melalui tim kuasa Hukumnya, Jonas Salean (JS) secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kepala Kejati NTT, DR. Yulianto pada Senin (26/10).