Di Persidangan Istri Jonas Salean Sebut Anak Mantu, Ipar dan Terdakwa dapat Bagian Tanah Kavling
Di persidangan istri Jonas Salean sebut anak mantu, ipar & terdakwa dapat bagian tanah kavling
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Kepada POS-KUPANG.COM, kuasa hukum JS, DR. Yanto Ekon mengatakan, kliennya meminta penangguhan penahanan karena masih dalam tahap pemulihan atas kondisi sakit yang dialaminya.
"Kita sudah sampaikan surat permohonan penangguhan kemarin," ujar Yanto Ekon, Selasa (27/10).
Yanto Ekon bersama anggota tim kuasa hukum mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT pada selasa pagi. Tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Rihi, DR. Yanto Ekon dan DR. Mell Ndaomanu tiba sekira pukul 11.40 Wita. Sementara Ryan Kapitan tiba 30 menit setelahnya.
Usai tiba di Kantor Kejati, tiga kuasa hukum langsung menuju ruang Tindak Pidana Khusus yang berada di sisi kiri gedung.
Pada Senin (26/10) sore, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry juga menjaminkan dirinya untuk proses penangguhan penahanan terhadap Jonas Salean. Hal tersebut disampaikan Herman Herry saat ditemui istri dan massa pendukung Jonas Salean usai melakukan rapat kerja di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT.
Jonas Salean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah kota Kupang bersama mantan Kepala BPN Kota Kupang Thomas More pada Kamis, 22 Oktober 2020. Usai penetapan, keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.
Dalam jumpa pers, Kejati NTT, Dr. Yulianto mengatakan, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik, Kejati NTT menetapkan Jonas Salean dan Thomas More sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jonas dan Thomas, sebut Kejati Yulianto, merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 66 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP.
"Berdasarkan hasil ekspos, kita tetapkan JS dan MT sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kajati NTT, DR. Yulianto yang didampingi Asisten Bambang Setiadi dan Aspidsus Muhammad Ilham Samudra dalam jumpa pers di Kantor Kejati NTT, Kamis (22/10).
Saat itu, mantan Wali kota Kupang Jonas Salean memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT. Ia tiba di Kantor Kejati NTT, jalan Adhyaksa nomor 1 Kecamatan Oebobo, Kota Kupang sekira pukul 09.15 Wita.
Anggota DPRD NTT asal Partai Golkar itu didampingi salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ryan Kapitan.. Saat itu Jonas juga didampingi oleh seorang kerabat.
Jonas yang mengenakan setelan hem abu abu dengan celana hitam tampak tenang saat memasuki gedung Kejati NTT. Keterangan yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Kejati NTT, Jonas langsung diperiksa di ruang Tipidsus.
Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, politisi senior itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset negara di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan pembagian tanah pemerintah di daerah Kelapa Lima Kota Kupang.
Jonas pertama kali memenuhi panggilan pemeriksaan Kejati NTT pada 10 Agustus 2020 lalu. Saat itu, Jonas didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yohanes Daniel Rihi, Dr. Yanto MP. Ekon, Dr. Mel Ndaomanu dan Ryan Kapitan.
"Saya tanda tangan sendiri surat penunjukan tanah kavling, yang diantar oleh bagian tatapem ke kantor saya," tukasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)