Breaking News

Begini Kronologi dan Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak di TTS NTT, Ternyata Gegera Hal Sepele Ini

Begini Kronologi dan Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak di TTS NTT, Ternyata Gegera Hal Sepele Ini

Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
net
Begini Kronologi dan Fakta-fakta Ayah Bunuh Anak di TTS NTT, Ternyata Gegera Hal Sepele Ini 

Melansir Banjarmasin.co.id, Mardi warga Jalan Manunggal Gang Kenanga I Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau ini ditangkap, karena diduga membunuh putranya sendiri Eko Saputra (15) dengan sebilah pisau ke tubuhnya, hingga menembus jantung.

Timbul mengungkapkan, pihaknya mengamankan orang tua korban bernama Mardi (45), karena diduga kuat sebagai pembunuh anaknya sendiri (ES) setelah mendalami kematian korban yang mengalami luka tusuk didadanya akibat sebilah pisau.

"Awalnya saat kejadian, Sabtu (31/8/2019) orang tua korban mengaku anaknya meninggal karena terjatuh tetapi kami melihat kejanggalan dalam kematian tersebut , jika akibat terjatuh, sehingga kami lakukan pendalaman dan akhirnya menyimpulkan anak tersebut tewas akibat dibunuh oleh bapak kandungnya sendiri," ujar Kapolres Palangkaraya ini. 

Mardi, ayah pembunuh anak kandung di Palangkaraya diamankan polisi (Tribun Kalteng.com/Fathurahman)
Pelaku Mardi (45) diamankan polisi karena diduga membunuh anak kandungnya sendiri (Tribun Kalteng.com/Fathurahman)

5. Keluarga tutupi peristiwa ini

Timbul RK Siregar mengatakan sempat terjadi kesepakatan antara Mardi (45) dengan keluarganya untuk menutupi kasus tewasnya Eko (15).

Termasuk menutupi kejadian itu dari polisi.

Diketahui Eko tewas karena sengaja dilempar pisau oleh Mardi.

“Berdasarkan hasil otopsi serta keterangan dari adik korban, akhirnya ayah korban mengakui semua perbuatannya telah menusuk korban hingga tewas," ujar Timbul pada Kompas.com saat pengungkapan kasus di Mapolres Palangkaraya Minggu (1/9/2019).

Kasus itu ditutupi dengan menolak permintaan polisi untuk melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Namun, setelah dibujuk, keluarga akhirnya mau melakukan otopsi.

6. Penyesalan Mardi

Timbul mengatakan, adik korban melihat ayahnya menusuk korban menggunakan pisau yang sedang digunakan untuk mengupas jagung.

Namun, ayah korban tetap menyanggah bahwa telah menusuk korban dengan sengaja.

Mardi mengaku melemparkan pisau itu dan kebetulan mengenai dada korban.

Ayah korban mengaku kesal dengan korban karena tidak mau mengalah dengan adiknya yang meminta jajanan milik korban.

Sehingga saat korban dan adiknya berkelahi, ayah korban langsung melemparkan pisau yang sedang digunakannya untuk mengupas jagung tepat pada bagian dada kiri korban.

“Saya lempar bukan saya tusuk,” kata Mardi.

Mardi mengatakan, tidak ada niatan untuk membunuh Eko.

Diakui Mardi, ia menyesal seumur hidup telah menghilangkan nyawa korbvan.

Mardi pun harus ditetapkan oleh polisi dengan status tersangka pembunuhan sang anak.

Ia kini ditahan di Mapolsek Palangkaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku mendapatkan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved