Berita Kota Kupang Terkini

Komisi I DPRD Kota Kupang Tunda Rapat Dengar Pendapat Pegawai Tidak Tetap, Ini Alasannya

Komisi I DPRD kota Kupang akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda proses pengangkatan kembali 2.180 PTT. RDP ini dinilai pen

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Ferry Ndoen
pk/yen
Yuven Tukung 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Rencananya Komisi I DPRD kota Kupang akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda proses pengangkatan kembali 2.180 PTT. RDP ini dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan secara utuh dari pemerintah terkait proses dirumahkan sementara PTT.

"Bagi komisi I ini cukup mengganggu. Selain membuat dampak psikologi dan tekanan bagi PTT itu sendiri, ini juga mengganggu iklim kerja. Ada sebagian besar di unit OPD jumlah PTTnya banyak termasuk di sekretariat dewan sangat terasa, ketika selama ini tenaga PTT berfungsi dan berperan di kantor, baik di komisi dan fraksi," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (17/1).

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik

Yuven mengatakan komisi merasa kaget karena dari sisi perencanaan anggaran sudah dilaksanakan. Tapi muncul PTT dirumahkan sementara karena dievaluasi. Hal ini tidak logis, oleh karena itu harus ada kepastian dari pemerintah mereka k⁷akan dikerjakan kembali dalam waktu yang terukur dan lebih cepat.

Baca juga: Semua Penghuni Rujab Bupati Matim dan Warga Kontak Erat Bupati Agas, Hasil Negatif Rapid Antigen

"Surat dari interen komisi terkait ini sudah naik ke pimpinan dan dikoordinasikan dengan rekan-rekan komisi. Namun ditengah semangat komisi I untuk menyikapi atau merespon persoalan PTT, juga dihadapkan dengan pilihan sulit dengan adanya covid yang semakin melonjak. Surat edaran pemerintah sudah dkeluarkan, bahkan ada ASN yang positif meninggal itu yang membuat agak tersendat," terangnya.

Tapi, lanjutnya, semua sudah terjadwalkan, tapi digeser sambil menanti situasi dan kondisi semakin membaik. Sebab sari komisi berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menekan lajunya penyebaran covid dan ikut membantu pemerintah bagaimana menciptakakn situasi dan kondisi untuk mengurangi pertemuan dan perkumpulan masa.

Dikatakannya ada poin penting yang harus dilakukam pemerintah. Karena kasus ini selalu berulang tahun. "Kita memerlukan langkah cepat dari pemerintah. Kalau memang tahapan evaluasi itu menjadi penting, namun yang dikritisi adalah evaluasi itu datang saat proses penganggaran sudah selesai. Seharusnya evaluasi ada di akhir tahun, bahkan setiap bulan harus ada penilaian kinerja sehingga akumulasinya disimpulkan pada akhir tahun.  Lucunya ada orang tidak diangkat kembali tapi sudah dianggarkan, bila silpa yang dirugikan adalah anggaran yang sebenarnya yang memungkinkan ke sektor lain yang dibutuhkan terutama pandemi Covid-19," tuturnya.

Bila ada 30-an PTT yang tidak diangkat kembali maka Pemerintah harus menyampaikan secara jujur dan transparan serta obyektif bebas dari suka dan tidak suka, tekanan politik atau interferensi politik. Tentu ini menjadi situasi yang rumit bagi 30 orang yang diberhentikan karena pada situasi covid. 

Baca juga: Gempa Susulan,Istri Anggota TNI Korem 142/Ttg Mamuju Tewas Tertimpa Bangunan Rusun Makorem, Lupa HP

Menurutnya, mengapa pemerintah itu tidak memberikan orientasi atau pelatihan penguatan sumber daya penguatan PTT sehingga mereka makin maksimal menjalankan fungsi dan perannya. PTT juga penting diberikan pelatihan bagaimana etika dan cara kerja di kultur pemerintahan.

"Kemudian kembali ke basis rekrutan. Apakah setiap tahun akan dievaluasi seperti ini? Standarisasi perekretutan PTT belum ada, karena berdasarkan evaluasi," ujarnya.

Menurutnya tidak ada proses evaluasi yang menggugurkan orang di akhir tahun. Tapi sejak awal sudah dikunci dengan standarisasi yang mempunyai kualifikasi, etos kerja dan moral kerja. 

"Saya kira teman-teman PTT dalam posisi gelisah dan tidak menentu, mereka menjadi panik. Kalau memang ada 30 an PTT segera dipercepat prosesnya," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Yuven Tukung
Yuven Tukung (pk/yen)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved