Berita NTT Terkini
Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di NTT, Gories Mere dan Karni Ilyas Pembeli Beritikad Baik
Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).Dua orang Jakarta y
POS KUPANG.COM----- Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua orang Jakarta yang diperiksa adalah mantan Kepala BNN Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Hasilnya, Gories Mere dan Karni Ilyas tampaknya bakal bebas dari kasus tanah tersebut.
Selain sudah mengembalikan tanah yang mereka beli, Gories maupun Karni dikategorikan pembeli beritikad baik.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atau jual beli tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.
Tanah tersebut berada di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Baca juga: Di Kupang - NTT, Mulai Senin Ini Tenaga Kesehatan Bertahap Mulai Divaksin, Ini Penjelasannya
Dari 102 orang itu, termasuk di antaranya mantan staf khusus Presiden Joko Widodo yang juga mantan Kepala BNN yakni Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Karni Ilyas (tribunnews)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik,"kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,"
Baca juga: Terjaring Razia Dipimpin Bupati di Tempat Karaoke, Oknum PNS ini Turun Pangkat Selama 3 Tahun,
Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.
"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.
Follow instagram kami
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.