Dipolisikan Tey, Joao :Saya Tidak Mencemarkan Nama Baik, Saya Pertanyakan Eksistensi Selaku Pemilih

Meco dianggap sangat merugikan Tey Seran karena pernyataannya terkait pemilih siluman dalam Pilkada Malaka 9 Desember lalu. 

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT, Joao Meco (Kanan) dan Paulus Seran Tahu (Kiri) dalam jumpa pers di On The Rock Hotel, Sabtu (16/01/2021).   

5. Jika saudara Petrus Tey Seran sudah tidak memiliki hak pilih, bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Padahal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota.

6. Keganjilan ini patut diduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena saudara Petrus Tey Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim Keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020, hal mana tembusannya telah disampaikan kepada calon pasangan, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan.  

7. Melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan karena faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti saudara Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT.

8. Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada saudara Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS.

9. Jika benar saudara Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa saudara Petrus Tey Seran tidak mengerti hukum apalagi latarbelakang saudara Petrus Tey Seran sebagai tokoh masyarakat dan cukup berpendidikan sehingga alasan bahwa masih sebagai penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih beralamatkan Malaka sehingga pada saat pencoblosan pak Petrus Tey Seran mendapat undangan dari pihak penyelenggara kemudian haknya digunakan untuk mencoblos, karena fakta demikian justru dapat dinilai bahwa dengan sengaja menggunakan hak pilihnya padahal sudah mencabut berkas tentang kependudukan di Malaka. 

10. Terkait point 9 diatas, oleh karena telah mengajukan pindah dan telah terbit SKPWNI dan secara sadar serta sengaja menggunakan hak pilihnya dengan alasan ada surat panggilan dari KPPS maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan pidana.

11. DPT yang dimiliki oleh tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contoh : ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No.urut 185”. 

12. Menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar namun perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka.

Baca juga: Ini Yang Disampaikan Dandim Ivan Saat  Rapat Penanganan Covid-19 Bersama Bupati Melalui Zoom Meeting

Baca juga: Dandim Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi PPKM 

Baca juga: Dirawat 2 Hari, Pasien DBD Berusia 12 Tahun di Sikka Meninggal Dunia

Baca juga: Bupati Agas Andreas Positif Rapid Antigen

13. Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka dan hasilnya telah diumumkan, bagi Tim Hukum hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK karena membuktikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan melalui berbagai tahapan Pemilikada tanpa pengawasan yang maksimal karena Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyarakat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved