Dipolisikan Tey, Joao :Saya Tidak Mencemarkan Nama Baik, Saya Pertanyakan Eksistensi Selaku Pemilih
Meco dianggap sangat merugikan Tey Seran karena pernyataannya terkait pemilih siluman dalam Pilkada Malaka 9 Desember lalu.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Dipolisikan Tey Seran, Joao Meco : Saya Tidak Mencemarkan Nama Baik, Saya Pertanyakan Eksistensi Selaku Pemilih
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kuasa Hukum paket Calon Bupati Malaka, Stef Bria Seran - Wendelinus Taolin (SBS - WT), Joao Meco, dipolisikan oleh Petrus Tey Seran dengan dalil pencemaran nama baik ke Polda NTT pada Jumat (15/01/2021).
Meco dianggap sangat merugikan Tey Seran karena pernyataannya terkait pemilih siluman dalam Pilkada Malaka 9 Desember lalu.
Menanggapi hal tersebut, Meco mengatakan, dia tidak mencemarkan nama baik tetapi lebih kepada mempertanyakan eksistensi Tey Seran sebagai pemilih.
"Pelaporannya kan pencemaran nama baik. Lho saya tidak mencemarkan nama baik. Saya pertanyaan eksistensi dia selaku pemilih, bukan sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai warga Malaka," kata Meco dalam jumpa pers pada Sabtu (16/01/2021) di On The Rock Hotel.
"Saya pertanyaan sebagai pemilih. Kalau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) ini sudah terbit, apakah dia masih berhak memilih? Dan itu yang harus mengklarifikasi adalah KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Lanjut Meco, jika pemilih menggunakan haknya dengan cara yang tidak benar, itu termasuk tindakan pidana, maka Bawaslu lah yang merekomendasikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses pidananya.
Secara umum Tim Hukum menilai Pemilukada Kabupaten Malaka sarat dengan hal-hal yang dianggap tidak wajar sehingga patut diduga bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sehingga mengenai rekapitulasi suara, telah didaftarkan gugatan di MK dan saat ini Tim Hukum sedang menunggu proses lebih lanjut yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021.
Mengenai pelanggaran-pelanggaran lain termasuk dugaan pelanggaran pidana, Tim telah merekomendasikan agar masyarakat, Tim Sukses dan pasangan calon dapat mengajukan laporan Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam jumpa pers tersebut, ada beberapa poin yang dibacakan antara lain sebagai berikut :
Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, dengan pelapor saudara Petrus Tey Seran, dapat kami memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut :
1. Terkait laporan masyarakat dan Tim SBS-WT Bawaslu Kabupaten Malaka, substansi yang dilaporkan adalah adanya dugaan DPT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Malaka memiliki kriteria yang keabsahannya patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga kami menyebut ketidakjelasan identitas pemilih itu sebagai Pemilih Siluman. Atas dasar itu maka kami menyebut contoh tentang keabsahan pemilih yang siluman itu seperti yang terdaftar dalam DPT atas nama Petrus Tey Seran.
2. Kami tidak menyebut E-KTP atas nama Petrus Tey Seran adalah palsu, namun dari data yang kami miliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020, disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tey Seran telah diterbitkan SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020.
3. Sesuai aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke kabupaten lain.
4. Tim Hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh saudara Petrus Tey Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika SKPWNI telah terbit, apakah saudara Petrus Tey Seran masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka.
5. Jika saudara Petrus Tey Seran sudah tidak memiliki hak pilih, bagaimana KPU Kabupaten Malaka menerbitkan surat undangan atau C6 kepada yang bersangkutan untuk memilih. Padahal untuk menjadi DPT, KPU telah melaksanakan coklit atas DP4 yang diperoleh KPU Pusat dari Depdagri untuk kemudian didistribusikan kepada KPU Propinsi, Kabupaten/Kota.
6. Keganjilan ini patut diduga telah terjadi suatu konspirasi antara KPU dengan Tim Sukses SN-KT karena saudara Petrus Tey Seran adalah bagian dari Tim sukes yang terdaftar dalam nomor urut 47 sebagai Tim Keluarga yang ditandatangani oleh ketua Tim Sukses Koalisi Kerakyatan pada tanggal 29 Agustus 2020, hal mana tembusannya telah disampaikan kepada calon pasangan, KPU Kabupaten Malaka, Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten Malaka dan Polri sesuai tingkatan.
7. Melalui laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Malaka, Tim Hukum secara bersungguh-sungguh dan menuruh harapannya agar Bawaslu Kabupaten Malaka dapat memainkan peranannya secara benar sesuai aturan karena faktanya bukan saja ada pemilih siluman seperti saudara Petrus Tey Seran yang sudah ada SKPWNI telah terbit namun masih ada namanya di DPT.
8. Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai pengacara yang sering mendedikasikan diri untuk membela beberapa orang yang tertindas secara hukum khususnya hukum pidana maka kami ingin berpesan kepada saudara Petrus Tey Seran bahwa mengingat laporannya tergolong delik aduan maka perlu dikaji kembali laporan tersebut karena jika benar telah mengajukan permohonan pindah Kabupaten maka secara hukum seharusnya sudah ada kesadaran pribadi untuk tidak menggunakan haknya dalam Pemilukada Kabupaten Malaka walaupun ada surat panggilan atau C6 dari KPPS.
9. Jika benar saudara Petrus Tey Seran telah mengajukan permohonan pindah namun masih memegang KTP Malaka apalagi telah menggunakan KTP tersebut maka tidak ada alasan pembenar bahwa saudara Petrus Tey Seran tidak mengerti hukum apalagi latarbelakang saudara Petrus Tey Seran sebagai tokoh masyarakat dan cukup berpendidikan sehingga alasan bahwa masih sebagai penduduk aktif di Malaka, bukti E- KTP, Kartu Keluarga, Pasport dan buku tabungan semua masih beralamatkan Malaka sehingga pada saat pencoblosan pak Petrus Tey Seran mendapat undangan dari pihak penyelenggara kemudian haknya digunakan untuk mencoblos, karena fakta demikian justru dapat dinilai bahwa dengan sengaja menggunakan hak pilihnya padahal sudah mencabut berkas tentang kependudukan di Malaka.
10. Terkait point 9 diatas, oleh karena telah mengajukan pindah dan telah terbit SKPWNI dan secara sadar serta sengaja menggunakan hak pilihnya dengan alasan ada surat panggilan dari KPPS maka berdasarkan Asas Fiksi Hukum disebutkan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan pidana.
11. DPT yang dimiliki oleh tim SBS-WT bukan saja terdapat hal-hal seperti adanya SKPWNI namun ada nama-nama yang aneh yang tersebar hampir disemua TPS, contoh : ada pemilih yang tercatat atas nama “Kebohongan Ana Maria Sarmento Lie di TPS 3, nomor urut 153 desa Wehali dan ada pemilih yang bernama Kebebasan Jubinal Freitas di TPS 8 No.urut 185”.
12. Menurut Tim Hukum, bisa saja ada pemilih yang bernama demikian, akan tetapi menyisahkan pertanyaan-pertanyaan yang menggelitik sehingga patut diduga bahwa hal demikian tidak wajar namun perlu diklarifikasi lebih lanjut dan untuk klarifikasi tersebut seharusnya menjadi tugas Bawaslu Kabupaten Malaka.
Baca juga: Ini Yang Disampaikan Dandim Ivan Saat Rapat Penanganan Covid-19 Bersama Bupati Melalui Zoom Meeting
Baca juga: Dandim Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi PPKM
Baca juga: Dirawat 2 Hari, Pasien DBD Berusia 12 Tahun di Sikka Meninggal Dunia
Baca juga: Bupati Agas Andreas Positif Rapid Antigen
13. Mengenai laporan dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malaka dan hasilnya telah diumumkan, bagi Tim Hukum hasil klarifikasi Bawaslu justru memperkuat gugatan ke MK karena membuktikan bahwa kinerja KPU Kabupaten Malaka yang dilakukan melalui berbagai tahapan Pemilikada tanpa pengawasan yang maksimal karena Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya bahkan patut diduga bahwa Bawaslu dengan sengaja dan sadar membiarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di depan mata masyarakat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)