Dandim Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi PPKM
dikeluarkannya edaran dari Bupati Sumba Timur dalam rangka penerapan PPKM, maka diminta seluruh elemen masyarakat agar mematuhinya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Dandim Sumba Timur Minta Masyarakat Patuhi PPKM
POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - "Adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah dikeluarkan Pemkab Sumba Timur, maka saya minta kepada seluruh masyarakat Sumba Timur tanpa kecuali agar patuhi dan menjalankannya. Upaya itu demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,".
Hal ini disampaikan Dandim 1601 Sumba Timur, Letkol. Czi. Dr. Dwi Joko Siswanto, S.E,M.I.Pol kepada POS -KUPANG.COM, Minggu (17/1/2021).
Menurut Dwi, dengan dikeluarkannya edaran dari Bupati Sumba Timur dalam rangka penerapan PPKM, maka diminta seluruh elemen masyarakat agar mematuhinya.
"Kita minta masyarakat supaya patuhi edaran tentang PPKM tersebut. Upaya itu dilakukan demi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumba Timur," kata Dwi.
Dijelaskan, dengan kondisi peningkatan yang cukup signifikan terhadap pasien positif Covid-19 di wilayah Sumba Timur, maka itulah yang menjadi salah satu dasar pemberlakuan PPKM.
Dandim mengakui, penerapan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Timur dengan nomor KESRA.400/104/I/2021 tertanggal 16 Januari 2021.
Dikatakan, salah satu dalam PPKM itu adalah mengatur soal pelaku perjalanan.
"Pelaku perjalanan yang masuk melalui jalur udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam (sebelum keberangkatan). Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," jelas Dwi.
Dikatakan, pemberlakuan hasil test tersebut untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dari luar ke wilayah Sumba Timur.
Sementara, lanjutnya, pelaku perjalanan melalui jalur laut juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Bagi pelaku perjalanan darat akan dilaksanakan test acak oleh petugas Satgas Penangan Covid-19 Sumba Timur," ujarnya.
Dandim 1601 Sumba Timur ini juga mengingatkan warga masyarakat agar mentaati aturan tersebut selama penerapan PPKM.
"Salah satu kendala di Sumba Timur adalah lambatnya menunggu hasil Swab PCR dari Kupang, sehingga menyulitkan tracing kepada masyarakat. Idealnya paling lambat adalah sehari setelah diambil sampel hasil langsung keluar" katanya.
Dwi mengatakan, saat ini transmisi lokal sudah tidak dapat dihindari lagi, bahkan lanjutnya, klaster keluarga sudah mendominasi sebagai penyumbang terbanyak data pasien Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/dandim-sumba-timur-letkolczi-dr-dwi-joko-se-mipol-area-lampiran.jpg)