Dipolisikan Tey, Joao :Saya Tidak Mencemarkan Nama Baik, Saya Pertanyakan Eksistensi Selaku Pemilih
Meco dianggap sangat merugikan Tey Seran karena pernyataannya terkait pemilih siluman dalam Pilkada Malaka 9 Desember lalu.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Dipolisikan Tey Seran, Joao Meco : Saya Tidak Mencemarkan Nama Baik, Saya Pertanyakan Eksistensi Selaku Pemilih
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kuasa Hukum paket Calon Bupati Malaka, Stef Bria Seran - Wendelinus Taolin (SBS - WT), Joao Meco, dipolisikan oleh Petrus Tey Seran dengan dalil pencemaran nama baik ke Polda NTT pada Jumat (15/01/2021).
Meco dianggap sangat merugikan Tey Seran karena pernyataannya terkait pemilih siluman dalam Pilkada Malaka 9 Desember lalu.
Menanggapi hal tersebut, Meco mengatakan, dia tidak mencemarkan nama baik tetapi lebih kepada mempertanyakan eksistensi Tey Seran sebagai pemilih.
"Pelaporannya kan pencemaran nama baik. Lho saya tidak mencemarkan nama baik. Saya pertanyaan eksistensi dia selaku pemilih, bukan sebagai warga negara Indonesia, bukan sebagai warga Malaka," kata Meco dalam jumpa pers pada Sabtu (16/01/2021) di On The Rock Hotel.
"Saya pertanyaan sebagai pemilih. Kalau SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) ini sudah terbit, apakah dia masih berhak memilih? Dan itu yang harus mengklarifikasi adalah KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Lanjut Meco, jika pemilih menggunakan haknya dengan cara yang tidak benar, itu termasuk tindakan pidana, maka Bawaslu lah yang merekomendasikan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memproses pidananya.
Secara umum Tim Hukum menilai Pemilukada Kabupaten Malaka sarat dengan hal-hal yang dianggap tidak wajar sehingga patut diduga bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara sehingga mengenai rekapitulasi suara, telah didaftarkan gugatan di MK dan saat ini Tim Hukum sedang menunggu proses lebih lanjut yang akan dimulai pada tanggal 18 Januari 2021.
Mengenai pelanggaran-pelanggaran lain termasuk dugaan pelanggaran pidana, Tim telah merekomendasikan agar masyarakat, Tim Sukses dan pasangan calon dapat mengajukan laporan Bawaslu sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam jumpa pers tersebut, ada beberapa poin yang dibacakan antara lain sebagai berikut :
Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/RES.2.5/2021/SPKT, pada tanggal 15 Januari 2021, dengan pelapor saudara Petrus Tey Seran, dapat kami memberikan penjelasan dan tanggapan sebagai berikut :
1. Terkait laporan masyarakat dan Tim SBS-WT Bawaslu Kabupaten Malaka, substansi yang dilaporkan adalah adanya dugaan DPT yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Malaka memiliki kriteria yang keabsahannya patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut sehingga kami menyebut ketidakjelasan identitas pemilih itu sebagai Pemilih Siluman. Atas dasar itu maka kami menyebut contoh tentang keabsahan pemilih yang siluman itu seperti yang terdaftar dalam DPT atas nama Petrus Tey Seran.
2. Kami tidak menyebut E-KTP atas nama Petrus Tey Seran adalah palsu, namun dari data yang kami miliki berdasarkan DPT dari Tim SBS-WT yang diperoleh pada sidang Pleno KPU tentang DPT tanggal 13 Oktober 2020, disebutkan bahwa pemilih atas nama Petrus Tey Seran telah diterbitkan SKPWNI/5321/29052020/0063 Propinsi NTT, Kabupaten/Kota Kupang, Kecamatan Oebobo, Kelurahan/desa Liliba pada tanggal 29 Mei 2020.
3. Sesuai aturan kependudukan dan semua orang tentu tahu bahwa tidak akan mungkin terbit pada tanggal 29 Mei 2020 apabila tidak ada pemohon dan apabila ada pemohon tentu maksudnya sudah jelas dan terang bahwa pemohon memang mengajukan untuk pindah ke kabupaten lain.
4. Tim Hukum tidak mempersoalkan E-KTP yang saat ini masih dimiliki oleh saudara Petrus Tey Seran, namun yang dipersoalkan adalah jika SKPWNI telah terbit, apakah saudara Petrus Tey Seran masih memiliki hak pilih di Kabupaten Malaka.