Dinas PMD-P3A Advokasi Pembentukan Desa Layak Anak di Ngada
Dinas PMD-P3A Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi desa
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( Dinas PMD-P3A) Kabupaten Ngada, Yohanes C.W. Ngebu menyampaikan saat ini pihaknya sedang melakukan advokasi desa dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Yohanes menegaskan yang dilakukan oleh Dinas PMD P3A yaitu mengadvokasi desa untuk menganggarkan pembiayaan sosialisasi UU perlindungan anak dan KDRT yang didanai melalui dana desa.
"Mengadvokasi desa untuk menganggarkan pembiayaan pembentukan desa layak anak melalui dana desa," ujar Yohanes kepada POS-KUPANG.COM Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Camat Waiblama Tegaskan Tahun Ini Pembebasan Lahan Bendungan Napun Gete Tuntas
Ia menyebutkan kendala yang dihadapi oleh dinas dalam penanganan kasus adalah belum adanya sarana pendukung seperti motor atau mobil dalam kenyamanan pelayanan.
Ia menyebutkan koordinasi lintas sektor yaitu memiliki lembaga P2TP2A kabupaten yang didalamnya terdiri dari dinas/instansi, NGO, yang saling mendukung setiap proses atau tahapan penanganan kasus.
Baca juga: Aktivitas Digital Masyarakat Dorong Pertumbuhan Trafik Layanan Data Telkomsel
"Dinsos, Pendidikan, Kesehatan, Nakertrans, Catatan Sipil, Rumah Sakit, Kepolisian, Infokom, LPA, Aswan, WVI dan Gereja," sebutnya.
Ia mengharapkan adanya dukungan dari semua komponen masyarakat dalam rangka menekan angka kekerasan anak dan perempuan di Kabupaten Ngada. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)