Tahun 2020 Ini Sejumlah Prestasi PA Bajawa di Ngada

Pengadilan Bajawa (PA) di Kabupaten Ngada berhasil menyelesaikan sebanyak 55 perkara selama tahun 202

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Ketua PA Bajawa bersama staf di Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (31/12/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Pengadilan Bajawa (PA) di Kabupaten Ngada berhasil menyelesaikan sebanyak 55 perkara selama tahun 2020.

Ketua PA Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.HI menjelaskan PA Bajawa komit dengan apa yang menjadi tujuan yaitu penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme dan perundang-perundangan yang berlaku.

"Pada tahun ini (2020), PA Bajawa telah menerima, memeriksa dan memutus 55 perkara (100%) dari 55 perkara. Tidak ada tunggakan perkara di tahun 2020. Komitmen Pengadilan Agama Bajawa dalam menyelesaikan perkara berpijak pada asas memberikan pelayanan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Tidak ada sisa perkara PA Bajawa tahun 2020, membuktikan bahwa PA Bajawa telah menempuh rel pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan," ujar Doni kepada POS-KUPANG.COM di Bajawa Kamis (3/1/2021).

Baca juga: Polantas Sosialisasi Maklumat Kapolri Sambil Bagikan Masker di Kota Bajawa, Simak INFO

Ia menyebutkan PA Bajawa menangani perkara baik gugatan dan permohonan. Perkara gugatan yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Sedangkan perkara permohonan sebanyak 39 perkara.

Ia menyebutkan dari 55 perkara, diantaranya telah dibiayai oleh Negara melalui DIPA 04. Tahun 2020 PA Bajawa memperoleh anggaran layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu (justice for the poor) dalam DIPA 04.

Baca juga: Kasus Tanah di Labuan Bajo, Publik Menunggu Janji Kado Tahun Baru 2021 Dari Kejati NTT

Yaitu diperuntukkan bagi kegiatan sidang di luar gedung pengadilan, dan berperkara cuma-cuma (prodeo). DIPA 04 Pengadilan Agama Bajawa sebesar Rp37.153.000,- (tiga puluh tujuh juta seratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dari total tersebut dialokasikan, pertama, untuk biaya perkara prodeo sebesar Rp8.980.000,- (depalan juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).

Kedua, untuk biaya Sidang Keliling sebesar Rp28.173.000,- (dua puluh delapan juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah). Berdasarkan data, anggaran DIPA 04 untuk biaya perkara prodeo telah terserap sebesar Rp8.716.000,- (delapan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah).

Sisa anggaran Rp264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah). Prosentase serapan anggaran untuk perkara prodeo mencapai sekitar 97%.

"Sedangkan untuk biaya sidang keliling terserap sebesar Rp28.150.000,- (dua puluh delapan juta seratus lima puluh ribu rupiah) dalam 4 (empat) kali kegiatan. Sisa anggaran sebesar Rp23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah). Prosentase serapan anggaran sidang keliling mencapai sekitar 99%," jelasnya.

Ia menyebutkan dari total anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Bajawa tahun 2020, dapat dinilai serapan anggarannya sangat ideal.

Namun demikian, dari total anggaran yang tersedia tidak semua masyarakat tidak mampu yang tinggal di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa memperoleh layanan tersebut.

"Oleh sebab itu, untuk meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, diperlukan kenaikan anggaran DIPA 04 di Pengadilan Agama Bajawa," ujarnya.

Sementara itu Hakim PA Bajawa, Musthofa, SHI, MH menambahkan,
adanya tambahan anggaran untuk orang tidak mampu diharapkan keadilan dapat dinikmati oleh semua orang (Justice for all).

"Tak terkecuali, bagi orang tidak mampu. Tempat tinggalnya jauh dari pengadilan, sehingga justice itu sangat sulit diperoleh. Tidak seperti orang yang berkecukupan, dapat dengan mudah membawa perkaranya ke pengadilan," ujarnya.

Ia menyatakan mengingat masih banyaknya masyarakat kurang mampu dan jauh dari pengadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa, maka sangatlah tepat bila anggaran DIPA 04 selalu ditingkatkan dari tahun ketahun.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved