Berita Labuan Bajo Terkini

Kasus Tanah di Labuan Bajo, Publik Menunggu Janji "Kado" Tahun Baru 2021 Dari Kejati NTT

Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo,

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang   

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut hingga 2021.

Pembina Himpunan Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR) Jakarta, Yosef Sampurna Nggarang menyatakan, publik masih menunggu janji “kado” tahun baru 2021 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam pengusutan kasus sengketa tanah tersebut.

"Sudah tahun 2021, Publik menunggu janji ‘Kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT," katanya dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM Minggu (3/1/2021).

Dijelaskannya, 'kado' awal tahun yang dimaksud itu tak lain janji dari pihak Kejati NTT melalui Kasipenkum, Abdul Hakim di Kupang pada 22 Desember 2020 lalu, di mana Abdul Hakim menerangkan ke awak media, bahwa penetapan tersangka terkait peralihan aset Pemda Mabar seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada bulan Januari 2021. 

"Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini," tegas Yosef Sampurna Nggarang yang juga Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR) ini.

Kasus lahan Pemda 30 Ha yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan Labuan Bajo yang diusut oleh Kejati NTT semenjak bulan September 2020, lanjut dia, sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa lebih dari 100 saksi. 

Lebih lanjut, di antara ratusan saksi tersebut terdapat juga nama-nama besar, seperti  bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan pihak Ayana Hotel.

Dijelaskannya, terkait pemeriksaan pihak Ayana Hotel ini, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3 ha (3 Sertipikat) dari tiga oknum berinisial HS, S dan S di bagian barat lokasi ini, dan bidang tanah yang diklaim oleh oknum AH dengan luas kurang lebih 3 ha yang masih dalam proses pengajuan sertipikat di BPN Mabar.

"Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau  pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut," katanya.

"Sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30Ha milik Pemda Mabar," jelasnya.

Selanjutnya, untuk publik ketahui, kata Yosef, di lahan seluas 30 Ha itu, sudah terbit 6 sertifikat.

"Menurut pengakuan beberapa orang pembeli kepada saya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. Penyerahan sertifikat ke penyidik ini kita harus apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung langkah Kejati NTT untuk mengsut persoalan ini," ungkapnya.

Diakuinya, publik pun dari awal sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh penyidik Kejati NTT

Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang menurutnya sudah seperti “Virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved