Kades & Sekdes Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Baumata
Indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris desa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. POLRES KUPANG.
Penyidik Polres Kupang ketika mengambil keterangan kedua pejabat Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
  
Kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang sebesar Rp. 330.399.912,-.
Kades Baumata YA dan Sekretaris Desa JB disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
