Kades & Sekdes Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Baumata
Indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris desa
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris desa setempat.
Saat ini kedua pejabat tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang dan apabila terbukti maka diancam penjara selama 4 tahun.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si menyampaikan ini melalui Paur Humas Polres Kupang AIPDA Lalu Rohandy Hidayat, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Hari Ini
Dikatakan Randy, Kepala Desa Baumata berinisial YA dan Sekretarisnya JB diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan Dana Desa tahun 2016 dan 2017 serta Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2016 hingga tahun 2018.
Kronologisnya, jelas Randy, tahun 2016 Desa Baumata dikucurkan DD sebesar Rp. 609.311.000 dan tahun 2017 sebesar Rp.776.012.00.
Dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa TA 2016, 2017 semua dana telah habis terserap berikut item pekerjaan fisik pun selesai dikerjakan.
Baca juga: TNI Sweeping di Perbatasan Jelang Natal
Namun setelah dicek fisik pekerjaan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kupang ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau selisih harga terhadap pekerjaan.
Untuk pekerjaan fisik tahun 2016 terdapat selisih sebesar Rp. 23.574.754 dari pekerjaan bak air Rp.14.980.000, pipa air bersih Rp. 2.880.000, pemeliharaan saluran irigasi tersier Rp. 4.150.000 dan pembangunan bak air disawah Rp. 1.564.754.
Sementara untuk pekerjaan fisik tahun 2017 terdapat selisih sebesar Rp. 160.400.159 dari pekerjaan fisik pembangunan jalan desa Rp. 86.100.000, pipanisasi Rp. 56.390.800, lanjutan pekerjaan pipa di rt.01 dan rt.02 Rp. 20.000.000 dan bak air pembagi Rp. 2.090.641.
Total perhitungan pekerjaan fisik terdapat selisih sebesar Rp. 183.974.913,- sebab pekerjan yang dilakukan diluar RAB sebagaimana tertera dalam APBDes TA.2016 - 2017 dan tidak sesuai mekanisme sistem pengadaan barang dan jasa.
Adapula fee pekerjaan jalan desa sebesar Rp. 10.000.000 yang diserahkan oleh CV. Dua Putra Utama, uang fee itu dibagikan oleh sekretaris desa kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.
Untuk PAD dari hasil penjualan air bersih sejak tahun 2016 s/d 2018 terdapat keuntungan sebesar Rp. 294.000.000,-. PAD sejumlah itu terdapat dana yang terindikasi disalahgunakan oleh Kades YA dan Sekdes JB serta bendahara PAD sebesar Rp. 146.425.000,-
Atas kesepakatan Kades, Sekdes dan bendahara PAD, ketiganya mendapatkan Rp. 250.000 - 50.000 per bulan. Sebagian disamarkan dengan alasan bantuan duka, pinjaman pribadi perangkat desa serta kepeluan pribadi perangkat desa.
Dana PAD juga disimpan di rekening pribadi Kades YA. Selain untuk menyimpan dana PAD, rekening Bank Pemerintah itupun untuk menyimpan Dana Desa. Untuk mengelabui masyarakat, Sekdes JB memerintahkan kepada bendahara PAD untuk membuat buku kas ganda untuk tujuan manipulasi data penerimaan PAD.
Uraian fakta diatas, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan DD dan PAD Baumata yang kuat dugaan dilakukan oleh Kades YA dan Sekdes JB yang menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
