Paslon Yang Ingin Menggugat Ke MK, John Tuba Helan : Butuh Pertimbangan dengan Alat Bukti Yang Ada

tapi ada upaya untuk mencari keadilan, apabila dalam pilkada terjadi kecurangan manipulasi suara dan sebagainya.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

Artinya, Paslon terpilih saat ini dapat merangkul semua masyarakat di daerah tersebut, supaya bergandengan tangan, bekerjasama membangun daerah tersebut.

Baca juga: 2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT Terkait Kasus Jual Beli Aset Pemda Mabar

Baca juga: Kapolda NTT Apresiasi Pelaksanaan Rapat Pleno di Sembilan Kabupaten Berlangsung Aman

Baca juga: Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah-TTU Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

"Jadi, perbedaan-perbedaan pendapat itu harus ditinggalkan. Karena dalam demokrasi untuk perbedaan harus kita hargai. Tetapi selesai pemilihan itu, perbedaan-perbedaan itu tidak boleh ada lagi," tambahnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved