Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Tim penyidik saat menyita CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (17/12/2020).  

Januari 2021, Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kejati NTT akan menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (17/12/2020).

"Penetapan tersangka, mudah-mudahan secepatnya bulan depan," katanya saat dihubungi per telepon dari Labuan Bajo.

Tim Penyidik Kejati NTT saat ini masih berada di Labuan Bajo untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Masih ada pemeriksaan saksi lagi, sambil melengkapi semua berkas perkara, terus bulan depan ekspos tersangka sudah," tegasnya.

Pada Kamis pagi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi tambahan, dilanjutkan dengan penyitaan 2 hotel milik seorang saksi dalam kasus tersebut.

Saat ditanya terkait penyitaan tersebut, Abdul Hakim menjelaskan, hal tersebut merupakan materi penyidikan dan nantinya akan disampaikan oleh Kajati NTT.

"Nanti dijawab pak Kajati, itu materi penyidikan," ujarnya.

Hingga saat ini, kata Abdul Hakim, sebanyak 70 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut.

Usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 saksi tambahan dalam kasus tersebut di Kejari Mabar, Tim Penyidik Kejati NTT menyita 2 hotel di Labuan Bajo.

Hotel tersebut masing-masing CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo dan Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin.

Kedua hotel tersebut merupakan milik dari Veronika Syukur, yang juga saksi dan telah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyitaan kedua hotel tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady didampingi sejumlah penyidik lainnya serta Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved