Paslon Yang Ingin Menggugat Ke MK, John Tuba Helan : Butuh Pertimbangan dengan Alat Bukti Yang Ada

tapi ada upaya untuk mencari keadilan, apabila dalam pilkada terjadi kecurangan manipulasi suara dan sebagainya.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan, sewaktu memberikan keterangan kepada wartawan POS-KUPANG.COM digedung DPRD NTT, Kamis (6/12/2018). 

Paslon Yang Ingin Menggugat Ke MK, John Tuba Helan : Butuh Pertimbangan dengan Alat Bukti Yang Ada

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Secara normatif Paslon dapat mengajukan gugatannya ke Mahkama Konstitusi (MK). Tapi harus di dasarkan dengan bukti-bukti yang kuat.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. John Tuba Helan, S.H, M.Hum via telepon kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (17/12).

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Undana ini, secara normatif paslon dapat mengajukan gugatan ke MK. Tetapi berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Supaya gugatan yang diajukan tidak hanya mengikuti prosedur hukum, tapi ada upaya untuk mencari keadilan, apabila dalam pilkada terjadi kecurangan manipulasi suara dan sebagainya.

Dikatakan John, di era saat ini sangat transparan. Karena dalam pilkada itu ada pengawas TPS, saksi dari paslon, pemantau dan aparat keamanan. Jadi, memang ada hak, namun apabila tidak kuat, terima saja hasilnya. Sehingga tidak terjadi kekalahan dua kali yaitu, kalah dalam proses pilkada dan kalah dalam perkara.

John menjelaskan, ada aturan undang-undang Pilkada itu membuka ruang bagi paslon yang tidak menerima hasil, maka boleh menggugat ke MK.

Artinya, UU mengatur demikian, namun paslon yang ingin mengajukan gugatan itu harus mempunyai bukti yang cukup kuat atau tidak. Sehingga tidak terjadi seperti Pilpres kali lalu, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan ke MK dengan bukti yang banyak, namun ada bukti yang tidak relevan, maka MK menolak gugatan itu.

"Jangan sampai dalam Pilkada ini, sama seperti itu. Maka pertimbangkan baik-baik, bukti itu cukup memadai dan akurat atau tidak," jelasnya

Menurut John, dirinya mengamati pilkada sejak dahulu hingga saat ini, karena ruang untuk menggugat itu ada, maka orang ramai-ramai menggugat. Padahal dilihat dari kebanyakan gugatan itu, sebagian besar tidak diterima.

"Untuk paslon bersama dengan tim pemenangan dan tim hukumnya perluh mengumpulkan bukti yang kuat untuk ajukan gugatan," tegasnya

Bukti itu ada dan tidak memungkinkan untuk membalikan hasil yang awal kalah dan ingin menjadi pemenang, kata John, sebaiknya tidak menggugat, karena mungkin kecurangan itu ada, tapi tidak signifikan. Sehingga tidak merubah hasil yang ada.

"Dalam suatu perkara yang menentukan kita menang dan kalah itu yaitu bukti. Maka tidak punya bukti yang kuat, sebaiknya tidak usah. Tetapi, bukan dihalang atau dilarang, namun perluh pertimbangkan sematang mungkin sesuai bukti yang dimiliki," terangnya

"Saya melihat untuk pilkada kali ini, hasilnya cukup bagus. Artinya bahwa rakyat kita sudah sangat cerdas," bebernya

Sehingga pada umumnya calon petahana itu tidak terpilih, mungkin saja pemilihan dari rakyat bahwa mereka sudah bekerja selama lima tahun, hasilnya tidak terlalu berprestasi dalam merubah kesejahteraan rakyat. Maka, untuk kemenangannya bagi penantang.

"Hasilnya sekarang sudah ada. Maka kita berharap supaya perbedaan-perbedaan dalam pilkada itu dikubur sedalam-dalamnya, supaya lima tahun ke depan bagi calon pemimpin yang terpilih, memimpin dengan tidak ada pengkotak-kotakan. Agar dalam waktu lima tahu ke depan dapat membangun daerah itu," tuturnya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved