Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah-TTU Dinyatakan Lengkap
setelah berkas untuk kedua tersangka itu dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri TTU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Berkas Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tautpah-TTU Dinyatakan Lengkap
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Berkas dugaan kasus korupsi dana Desa Tautpah, di Kecamatan Biboki Selatan sudah dinyatakan lengkap (P21). Berkas dua tersangka kasus korupsi itu dinyatakan lengkap setelah pihak kepolisian melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU.
"Dua hari yang lalu (13/12/2020), kejaksaan mengeluarkan P21 untuk tersangka Yohanes De Sales Badj sama Aloysius Neno," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya belum lama ini.
Sujud mengungkapkan, setelah berkas untuk kedua tersangka itu dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri TTU.
"Untuk perencanaan kita laksanakan tahap dua akan dilakukan pada Januari Tahun 2021. Tahun baru," ungkapnya.
Sujud menyatakan, pihaknya juga sudah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tautpah. Satu tersangka tersebut bernama Stefanus Bolaer yang berperan sebagai seorang kontraktor.
Dijelaskannya, dalam kasus tersebut, Stefanus Bolaer tidak ditahan penyidik. Hal itu karena yang bersangkutan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Perkataannya tetap jalan, tapi berkasnya belum P21," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Kepala Desa Tautpah, Aloysius Neno dan seorang kontraktor Yohanes De Sales Badj.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa, untuk kepala Desa Tautpah, pihaknya sudah menetapkannya sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka langsung dilakukan penahanan.
Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan langsung dilakukan penahanan.
"Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan," ungkapnya.
Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp. 300 juta lebih.
Keduanya, kata Sujud, diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Baca juga: Seknas Jokowi-NTT dan AMPUN Desak BPK Audit Penyaluran Bansos
Baca juga: Dukung Polisi Tegakkan Hukum dalam Kasus Rizieq Shihab, GMPB Sebutkan Hukum Tak Boleh Pandang Bulu
Baca juga: Kejati NTT Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
"Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)