2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT Terkait Kasus Jual Beli Aset Pemda Mabar

Kedua hotel tersebut merupakan milik dari Veronika Syukur, yang juga saksi dan telah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Tim penyidik saat menyita CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (17/12/2020).  

2 Hotel di Labuan Bajo Disita Kejati NTT Terkait Kasus Jual Beli Aset Pemda Mabar

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO -- Kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), terus berlanjut.

Usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 3 saksi tambahan dalam kasus tersebut di Kejari Mabar, Tim Penyidik Kejati NTT menyita 2 hotel di Labuan Bajo.

Hotel tersebut masing-masing CF Komodo Hotel Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo dan Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin.

Kedua hotel tersebut merupakan milik dari Veronika Syukur, yang juga saksi dan telah beberapa kali diperiksa dalam kasus tersebut.

Penyitaan kedua hotel tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady didampingi sejumlah penyidik lainnya serta Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik.

Para penyidik yang menggunakan 2 unit mobil awalnya melakukan penyitaan di CF Komodo Hotel yang terletak Jln Alo Tanis Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo Kabupaten Mabar sekitar pukul 18.00 Wita.

Selanjutnya, dipasang baliho bertuliskan "Bangunan dan Tanah Ini Telah Disita' terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tertulis juga penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan 3 poin, pertama : Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : Print-15/N.3/Fd.1/10/2020 tanggal 8 Oktober 2020.

Kedua, Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-181/N.3.5/Fd.1/10/2020 tanggal 08 Desember 2020.

Ketiga, Penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A tanggal 17 Desember 2020 menyita gedung bangunan Berupa Hotel Melati bernama CF Komodo dan sebidang tanah seluas 3250 M2 beralamat di Jalan alo Tanis-Lamtoro Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kebupaten Manggarai Barat.

Baliho serupa pun dipasang tim penyidik Kejati NTT di Cahaya Adrian Hotel Cowan Ndereng Desa Batu Cermin.

Dalam kesempatan itu, tim penyidik tidak bertemu dengan pemilik hotel, Veronika Sukur. Namun, berita acara penyitaan tersebut tetap ditandatangani bersama oleh tim penyidik, Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik serta penjaga hotel.

Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady memberitahu penasehat hukum pemilik hotel dapat menemui penyidik Kejati NTT terkait penyitaan tersebut di Kantor Kejari Mabar pada Jumat (18/12/2020).

Kepada awak media, Ketua Tim Penyidik Kejati NTT, Roy Riady membenarkan bahwa hotel tersebut milik Veronika Sukur, yang merupakan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved