Minuman Ini Jadi Penyebab Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di TTS

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK menyebut Sopi sebagai salah satu penyebab tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Nampak suasana Coffe Morning dengan tema priotaskan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Beta punk cafe 

POS-KUPANG. COM | SOE - Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK menyebut Sopi sebagai salah satu penyebab tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS. Pasalnya, para pelaku kasus kekerasan mayoritas melakukan aksinya dalam keadaan mabuk.

"Salah satu penyebab tingginya angka kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak termaksud kekerasan seksual adalah peredaran sopi atau minuman berlakohol yang mudah didapatkan masyarakat," ungkap Andre dalam kegiatan Coffe Morning yang digelar Yayasan Sanggar Suara (Perempuan SSP) di Beta Punk Cafe, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Pilkada Aman, Begini Pandangan Ketua KPUD TTU Paulinus Lape Feka

Coffe Morning dengan tema: Prioritaskan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual dihadiri Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Ketua DPRR TTS, Marcu Mbau, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa dan beberapa undangan lainnya.

Dirinya menegaskan Polres TTS memiliki konsen dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bawang Malaka NTT Dilanjutkan Kembali

Walaupun jumlah personel Polres TTS terbatas, dirinya telah mengingatkan kepada anggotanya untuk tetap bekerja maksimal dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat kita(Polres TTS) menaruh atensi khusus dalam penuntasan kasus tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau menegaskan DPRD TTS siap berpatisipasi dan mendukung penuh upaya-upaya menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS.

Dirinya meminta Yayasan SSP dan Dinas P3A Kabupaten untuk membuat catatan terkait upaya atau dukungan apa yang harus diberikan DPRD TTS untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tolong kasih tahu kami (DPRD TTS) apa yang harus kami dukung dalam upaya menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Buat dalam catatan tertulis biar kami perjuangkan," pintanya.

Menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan pendekatan dan strategi khusus. Pasalnya, para pelaku tindakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah orang dekat dari si korban.

"Kita harus menyiapkan strategi khusus dalam melawan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak karena mayoritas pelakunya merupakan orang dekat dari korban," sebutannya.

Untuk diketahui, Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten TTS lima tahun terakhir mengalami tran peningkatan.

Di tahun 2020, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik 6 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.

Pada tahun 2019 tercatat terdapat 124 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sedangkan pada tahun 2020 per November angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak naik menjadi 131 kasus.

Hal ini terungkap dalam paparan materi gambaran kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTS yang dibawakan oleh Direktur Yayasan SSP, Rambu Atanau Mella dalam kegiatan Coffe Morning, Kamis (10/12/2020).

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan hari HAM Internasional dihadiri, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun, Kepala Pengadilan Negeri Soe I Wayan Yasa, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, S.IK, Ketua DPRR TTS, Marcu Mbau, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Dominggus Banunek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Edison Sipa dan beberapa undangan lainnya.

Rambu mengatakan, mengatakan mayoritas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kasus kekerasan seksual.

Dimana dari 131 kasus yang terjadi di tahun 2020, 70 kasus diantaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Sedangkan sisanya merupakan kasus KDRT, perdagangan manusia dan beberapa kasus lainnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved