Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Bawang Malaka NTT Dilanjutkan Kembali
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Malaka dilanjutkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Malaka tahun 2018 akhirnya dilanjutkan kembali.
Hal tersebut dipastikan setelah KPK RI menggelar ekspos perkara bersama dengan pihak Kejati NTT dan Polda NTT di Kantor Kejati NTT pada Kamis (10/12) siang.
Ekspos perkara tersebut juga menghadirkan pihak Bareskrim Mabes Polri sebanyak 2 orang, pihak BPK Provinsi NTT sebanyak 3 orang, LKPP sebanyak 1 orang serta ahli Hortikultura dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang, DR. Laurensius Lehar. Sementara itu, pihak Jamwas Kejagung RI mengikuti ekspos secara online dari Jakarta.
Baca juga: Update Corona Sumba Timur - Gugus Tugas Terus Kirim Sampel Swab
Kasatgas Bidang Penindakan KPK Imam T kepada wartawan menjelaskan, dalam ekspos telah disepakati bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kabupaten Malaka yang kini "gantung" di antara pihak Polda NTT dan Kejati NTT harus dilanjutkan.
"Kita sepakat kasus bawang malaka itu tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian, itu prosesnya harus berlanjut," kata Imam T. yang hadir bersama 3 anggota timnya.
Baca juga: Tabiat Mulan Jameela Dibongkar Tetangga, Padahal Kini Jadi Nyoya di Rumah Ahmad Dhani
Menurutnya, jika fakta-fakta yang ditemukan memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi maka harus dilanjutkan prosesnya. "Kita mendorong proses penanganan itu maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Imam.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak akan di-take over oleh KPK karena memang masih merupakan kewenangan pihak Polda NTT dan Kejati NTT.
"Perkara itu kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Proses penanganan perkara kita percayakan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan, tentu kita terus mendorong," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka itu akhirnya kembali bergulir setelah KPK RI memantau dan turun untuk melakukan ekspose perkara dengan pihak Kejati NTT dan Polda NTT.
Sejatinya para tersangka dalam kasus tersebut telah bebas demi hukum sejak Agustus 2020 karena kasus tersebut tidak dapat dilimpahkan Polda NTT ke Kejati NTT.
Turunnya KPK RI untuk memantau kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan KPK di Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada 4 dan 5 November 2020 lalu. KPK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain terkait penanganan sejumlah perkara di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur (NTT). Koordinasi dilakukan di Mapolda NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, koordinasi tersebut membahas mengenai perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang penyidikannya dilakukan oleh Kepolisian Daerah NTT dan juga Kejaksaan Tinggi NTT beserta jajaran.
Terhadap pelaksanaan koordinasi tersebut, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun menilai KPK menyampaikan apresiasi karena persoalan korupsi di Provinsi NTT menjadi hal yang urgent.
"Kita mengapresiasi kehadiran KPK dalam rangka merespon laporan Araksi beberapa waktu yang lalu. Kami menganggap bahwa KPK melihat masalah korupsi di NTT menjadi penting sehingga mengagendakan untuk melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya di Polda dan Kejati NTT," kata Alfred kepada wartawan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)