Mendorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak: ChildFun Urus Akta Kelahiran Anak NTT

Every Child's Birth Right adalah program ChildFund di Indonesia bekerja sama dan Pemerintah Kabupaten Belu melalui Disdukcapil Belu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TEDY DIAZ
HAK ANAK-Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo, Rabu (2/12) 

POS-KUPANG.COM - Every Child's Birth Right adalah program ChildFund di Indonesia bekerja sama dan Pemerintah Kabupaten Belu melalui Disdukcapil Belu untuk mendorong pemenuhan hak anak atas identitas.

Program telah dimulai sejak 2018 hingga 2019, kemudian diperpanjang hingga Juli 2020 yang fokus untuk anak usia di bawah 18 tahun. ChildFund bekerja untuk pemenuhan anak dan memastikan setiap anak sehat, terlindungi, punya pendidikan, dan kecakapan hidup.

Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia menjelaskan, intervensi program tersebut di Kabupaten Belu telah meningkatkan kepemilikan akta kelahiran dari 50 persen pada tahun 2017 menjadi 73 persen.

Baca juga: RSIA Dedari Lakukan Terobosan Peningkatan Kualitas dan Keselamatan Pasien Selama Masa Pandemi

Kabupaten Belu dipilih karena berada dalam wilayah strategis, yakni perbatasan Indonesia dan Timor Leste. Letak geografis itu menyebabkan anak-anak rentan ketiadaan akta kelahiran sehingga berisiko mengalami kekerasan baik perdagangan anak, pekerja anak, dan bentuk eksploitasi anak lainnya.

"Kami pun membuat aplikasi bernama e-mapper untuk membantu pemerintah mempermudah pelayanan dari sisi permintaan akan hak identitas," ungkap Renny dalam acara Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas, Rabu (2/12/2020) malam.

Baca juga: Pilkada Manggarai Tinggal H-2, Begini Persiapan KPU Manggarai

Aplikasi e-mapper, lanjut Renny, menolong kader/aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa untuk membantu anak dan orang tua yang tidak memiliki akta.

Formulirnya menggunakan formulir pemerintah yang akan diisi dengan data masyarakat dan bisa digunakan baik online maupun offline. Kader/aktivis PATBM itu akan membantu orang tua dan anak untuk mendaftarkan kelengkapan berkas mereka. Aplikasi ini pun sangat memungkinkan untuk penyandang disabilitas mendapatkan hak atas identitas mereka.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu, Maksimus Mau Meta menambahkan, akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak atas identitas seorang individu.

Kepemilikan akta kelahiran memengaruhi beragam aspek kehidupan terutama terkait dengan pemenuhan hak dasar anak, perlindungan anak, dan akses terhadap beragam pelayanan publik lainnya.

Manfaat akta kelahiran antara lain untuk mendaftar sekolah, mendapatkan beasiswa, mengurus passport, mengurus kartu identitas anak, mengurus kartu tanda penduduk elektronik, pelayanan kesehatan, dan pelayanan publik.

"Sehingga setiap anak harus memiliki akta kelahiran. Tanpa akta kelahiran, secara de jure keberadaan anak itu tidak diakui negara," urai Maksimus.

Sebelum kehadiran ChildFund Internasional Indonesia di Kabupaten Belu, cakupan kepemilikan akta kelahiran masih rendah, yakni sekitar 50 persen. Kemudian, pada tahun 2018, ChildFund bermitra dengan LPPA Kabupaten Belu dan bekerja sama dengan Pemkab Belu untuk meningkatkan askes layanan hak identitas anak.

Maksimus melanjutkan, cakupan kepemilikan akta kelahiran meningkat menjadi 73 persen tahun 2018 setelah kehadiran ChildFund. Bahkan data terakhir di tahun 2020, presentase kepemilikan akta kelahiran anak di Belu naik menjadi 85,5 persen.

Strategi yang dilakukan oleh Pemkab Belu sehingga bisa mencapai angka tersebut yakni inovasi Jemput Bola Pelayanan Keliling dan Akta Pencatatan Sipil Jemput Bola. Selain itu, ada kolaborasi bersama instansi lintas sektor.

Maksimus juga mengapresiasi aplikasi e-mapper dari ChildFund Internasional Indonesia yang sangat membantu dinas dalam melakukan pendataan pencatatan kelahiran di Kabupaten Belu. Aplikasi tersebut dilakukan oleh enumerator/aktivis PATBM.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved