Mendorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak: ChildFun Urus Akta Kelahiran Anak NTT

Every Child's Birth Right adalah program ChildFund di Indonesia bekerja sama dan Pemerintah Kabupaten Belu melalui Disdukcapil Belu

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TEDY DIAZ
HAK ANAK-Ngobrol Asyik Pos Kupang tentang Hak Anak Atas Identitas bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Belu Maksimus Mau Meta, Kepala Bidang Pendudukan Pencatatan Sipil Dinas Kesehatan Provinsi NTT Hendrik Manesi, dan Renny Rebeka Haning dari ChildFund Internasional Indonesia yang dipandu Jurnalis Pos Kupang Novemy Leo, Rabu (2/12) 

Hendrik pun mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa hak identitas seorang anak wajib dicatat dalam bentuk akta kelahiran.

"Seorang anak yang terlahir tanpa akta kelahiran, ibarat hidup tapi tidak ada sehingga akses terhadap semua pelayanan publik dan jaminan sosial tidak dimungkinkan. Kita berharap ada upaya bersama untuk mendorong percepatan pemenuhan akta kelahiran bagi semua anak," tutup Hendrik. (intan nuka)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved