Keluarga Almarhum Pasien Yang Divonis Covid-19 Mengadu, DPRD NTT : Kita Akan Uji Petik Ke Leona
Politisi PKB itu bahkan menyebut pelayanan dan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Leona buruk.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Keluarga Almarhum Pasien Yang Divonis Covid-19 Mengadu, DPRD NTT : Kita Akan Uji Petik Ke Leona
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Keluarga besar almarhum Endang E. Giri mendatangi Komisi V DPRD NTT pada Rabu (2/12) siang. Kedatangan mereka untuk mengadukan pihak Rumah Sakit Leona Kupang yang diduga tidak transparan soal vonis Covid-19 atas kematian almarhum.
Almarhum Endang Giri meninggal pada 9 November 2020 di Rumah Sakit Leona Kupang dengan vonis Covid-19. Namun hingga kini, pihak Rumah Sakit Leona belum memberikan informasi apapun kepada pihak keluarga terkait vonis tersebut.
Kepada Komisi V DPRD NTT, adik kandung almarhum, Elvis Tomy Giri mengungkap, hingga saat ini pihak keluarga besar Giri belum mendapatkan rekam medis atau copyan rekam medis dan hasil swab yang menyatakan almarhum meninggal akibat positif Covid-19.
"Berkaitan dengan kematian saudara kekasih kami di Rumah Sakit Leona Kupang yang divonis positif Covid-19, sampai saat ini kami selaku keluarga belum mendapatkan rekam medis atau copyan rekam medis dan hasil swab yang menyatakan almarhum meninggal akibat positif Covid-19," kata Elvis di hadapan anggota Komisi V DPRD NTT.
Oleh karena itu, kata Elvis, pihak keluarga besar Giri mendatangi Komisi V DPRD NTT untuk mendapatkan solusi atas masalah tersebut.
Keluarga besar Giri tidak mempermasalahkan kematian almarhum. Karena mereka percaya bahwa kematian adalah kehendak Tuhan.
"Terkait hal itu itu telah kami sampaikan kepada pihak RS Leona melalui surat pada tanggal 12 November 2020," ujarnya
Di dalam surat kepada RS Leona, jelas dia, keluarga menyatakan percaya bahwa para dokter dan petugas medis telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik untuk almarhum. Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih terhadap semua pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, terutama para petugas medis yang telah menangani almarhum hingga meninggal.
"Tetapi sampai saat ini pihak RS Leona belum menyampaikan rekam medis atau copyan rekam medis dan hasil swab almarhumah kepada pihak keluarga kendati telah meminta secara resmi melalui surat. Manajemen RS Leona justru meminta keluarga untuk bersurat lagi setelah dimediasi oleh Ketua Ombudsman NTT," ujarnya
Kepada keluarga anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin mengatakan Komisi V DPRD NTT akan melakukan uji petik lapangan di Rumah Sakit Leona.
"Kalau memang Covid-19, ok. Soal mati hidup itu kan di tangan Tuhan. Tetapi kenapa kran informasi ini tidak pernah dibuka oleh pihak Rumah Sakit Leona kepada keluarga. Ini yang membuat keluarga geram," kata Ana Waha Kolin.
Ia menegaskan, jika ruang informasi itu tidak dibuka oleh Rumah Sakit Leona, maka keluarga patut mempertanyakan kebenaran vonis tersebut. Seharusnya ujar dia, rumah sakit harus menyampaikan informasi ke keluarga, Gugus Tugas dan media terkait penanganan secara transparan.
Politisi PKB itu bahkan menyebut pelayanan dan penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Leona buruk. "Kenapa ruang itu tidak dibuka. Sedangkan satu sisi keluarga kan sudah bersurat ini," katanya
Ia berharap pihak manajemen Rumah Sakit Leona tidak main main terhadap persoalan tersebut.