Dugaan Korupsi Aset Labuan Bajo
Dugaan Korupsi Aset - Ahli Waris Tepis Karni Ilyas dan Gories Mere Punya Tanah di Labuan Bajo
Belakangan beredar pesan berantai yang berisi klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyeret nama Gories Mere dan Karni Ilyas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Hasyim Ashari
Terkait klarifikasi tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi juga mengaku mendapat pesan tersebut. "Iya, kita juga dapat klarifikasi itu," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (2/12) siang.
Sebelumnya, Kejati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum Abd Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas akan dimulai pada pukul 09.00 Wita.
"Kita jadwalkan pemeriksaan mereka mulai jam 9 pagi. Tapi kita menunggu mereka tiba disini jam berapa saja," kata Abd Hakim kepada POS-KUPANG.COM, Rabu pagi.
Abd Hakim, mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas menjadi saksi ke 62 dan 63 yang diperiksa pihak Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya, pihak Kejati NTT telah memeriksa aparat pemerintah daerah, aparat Kantor Wilayah Pertanahan provinsi dan kabupaten serta warga.
Hingga pukul 09.40 Wita, Gories Mere dan Karni Ilyas belum tampak di Kantor Kejati NTT jalan Adhyaksa Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Abd Hakim menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis itu akan diperiksa sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Ia juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Selain menjadwalkan memeriksa Gories Mere dan Karni Ilyas, pihak Kejati juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pihak Ayana.
Namun demikian, jadwal pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2020 lalu urung digelar.
Pihak Ayana belum memenuhi panggilan dari Kejati NTT.
"Saksi semua dari NTT semua, ada bupati, mantan camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.
Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.