Opini Pos Kupang
SIREKAP PADA PILKADA 2020
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 merupakan pemilihan periode ke-4 sejak dimulainya era pemilihan langsung pada tahun 2005
Terkadang juga operator sulit memperoleh formulir tersebut karena petugas TPS memasukanya ke dalam kotak suara tersegel sementara untuk membuka kotak suara tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan membuat berita acara pengambilan.
Di sisi lain permasalahan akurasi penginputan juga sering terjadi karena sumber data penginputan diperoleh dari data salinan dari formulir C plano.
Dalam melakukan penginputan data dari formulir C salinan sertifikat hasil penghitungan juga masih ditemukan kesalahan, petugas entry masih kurang cermat dan teliti apalagi petugas dimaksud kurang dibekali bimbingan dalam ptoses penginputan hasil pemilihan.
Sirekap dalam Pemilihan 2020
Untuk menjawab kelemahan aplikasi SITUNG, KPU telah melakukan ujicoba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan tahun 2020. Aplikasi ini telah dilakukan 3 (tiga) kali ujicoba dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 21 November 2020 dan Provinsi NTT mengikuti ujicoba tersebut yang dilaksanakan di TPS 6 Waekarou Kecamatan Waekarou Kabupaten Sumba Barat. Pelaksanaan ujicoba tersebut telah berjalan lancar dan sukses khususnya ujicoba Sirekap.
Terdapat dua jenis Sirekap yaitu Sirekap mobile dan Sirekap Web. Sirekap mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfoto formulir C hasil-KWK di TPS sedangkan Sirekap Web dipakai saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Alur Penggunaan Sirekap mobile di TPS: pertama, KPPS melakukan pemotretan formulir model C hasil-KWK; kedua, KPPS mengirim hasil pemotretan ke server KPU; ketiga, KPPS memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR, keempat, KPPS mengunci dokumen dengan tandatangan digital, dan kelima, mengirimkan/membagikan link kepada saksi dan pengawas.
Untuk Sirekap Web dibagi 2 (dua) yaitu sisi PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Pertama, oleh PPK dilakukan dengan alur: a) memastikan seluruh data dari TPS sudah masuk, b) memperbaiki apabila ada kesalahan, c) mencetak formulir untuk di tandatangan PPK dan saksi, d) mengunggah formulir yang telah di tanda tangan PPK dan saksi serta e). publikasikan hasil rekapitulasi.
Di kabupaten dilakukan dengan alur: a). operator memastikan seluruh data dari TPS sudah masuk, b) operator memperbaiki apabila ada kesalahan, c) verifikasi untuk memastikan kerja Operator serta d) Komisioner memastikan lagi kerja Operator dan Verifikator dan mempublikasikan data dari TPS.
Dibandingkan dengan aplikasi Situng, aplikasi Sirekap memiliki beberapa keuntungan antara lain efisiensi waktu dan biaya, informasi hasil lebih cepat, mengurangi kekeliruan, mengurangi beban kerja KPPS, mempercepat waktu rekapitulasi.
Namun dibalik keuntungan tersebut terdapat tantangan yang perlu diantisipasi seperti keterbatasan jaringan internet serta ketersediaan handphone dengan spesifikasi tertentu yang harus dimiliki KPPS, saksi dan pengawas di TPS dan Kecamatan.
DPR RI dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tanggal 12 November 2020 memberi catatan agar supaya resmi penghitungan serta rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 tetap didasari berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
Penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan ujicoba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. Terkait penggunaan Sirekap tersebut Komisi II DPR RI juga memberi catatan: pertama, memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dapat diminimalisir. Kedua, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Ketiga, mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan masa; dan keempat, memastikan keaslian dan keamanan dokumen terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/perihal-status-honorer-lolos-pppk.jpg)