Opini Pos Kupang

SIREKAP PADA PILKADA 2020

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 merupakan pemilihan periode ke-4 sejak dimulainya era pemilihan langsung pada tahun 2005

Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Oleh Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM - Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 merupakan pemilihan periode ke-4 (empat) sejak dimulainya era pemilihan langsung pada tahun 2005. Pelaksanaanya telah banyak berubah baik aspek regulasi, penyelenggara, peserta pemilihan maupun tata cara teknis pelaksanaanya.

Hasil akhir pemilihan berupa perolehan suara pasangan calon menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu publik karena akan mengetahui pasangan calon manakah yang akan terpilih yang akan memimpin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode 5 (lima) tahun yang akan datang.

Baca juga: Pasca Meletus, Gunung Ile Lewotolok Alami Ini

Secara umum pemilu/pemilihan adalah proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/pemimpin (transfer votes into seat(s).

Dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih kecuali untuk pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Proses mengkonversi suara menjadi pemimpin dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten, dilakukan dengan pola; pemilih mencoblos, hasil coblosan dibaca, hasil pembacaan dicatat dalam kertas ukuran plano, hasil pencatatan dalam kertas ukuran plano disalin dalam formulir ukuran kwarto, hasil pencatatan dan penyalinan direkapitulasi ditingkat Kecamatan, hasil rekapituliasi di Kecamatan direkapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Bupati dan Wabup Manggarai Timur Serahkan Bantuan Modal Usaha Bagi 9.634 Pelaku UMKM

Berdasarkan hasil rekapitulasi di Kabupaten/Kota maka selanjutnya ditetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Waktu Penetapan Hasil Pemilihan

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 17 Desember 2020 atau dilaksanakan selama 9 s/d 13 hari sejak pemungutan suara sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi ditetapkan pada tanggal 16 s/d 20 Desember 2020 atau dilaksankan selama 12 s/d 16 hari sejak pemungutan suara.

Memenuhi Harapan Publik

Kecepatan informasi menjadi andalan utama di era industri digital 4.0 saat ini. Menyadari hal tersebut KPU terus melakukan upaya agar harapan publik terhadap hasil pemilihan dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Pada periode pemilihan antara tahun 2010 s/d 2019 KPU mengembangkan aplikasi penghitungan cepat berbasis TPS melalui SITUNG (sistem informasi perhitungan suara).

Cara kerjanya: hasil salinan formulir C (sertifikat hasil pergitungan suara di TPS) dipindai dan dientry ke dalam aplikasi SITUNG. Selanjutnya publik akan mengetahui hasil sementara pemilihan dengan mengakses website kpu: www.infopemilu.kpu.go.id.

Jika rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi telah dilaksanakan maka akan dilakukan pindai dan entry ke dalam aplikasi SITUNG namun kemungkinan hasilnya akan sedikit berubah dikarenakan adanya koreksi data melalui mekanisme rapat pleno di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

Aplikasi SITUNG yang diterapkan dalam pemilihan sebelumnya memiliki sisi kelemahan yaitu dari sisi waktu dan akurasi. Hal ini karena untuk mendapatkan sertifikat hasil pergitungan suara sangat tergantung dari formulir diterima oleh operator baik itu di Kecamatan dan Kabupaten.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved