Selasa, 19 Mei 2026

Opini Pos Kupang

SIREKAP PADA PILKADA 2020

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 merupakan pemilihan periode ke-4 sejak dimulainya era pemilihan langsung pada tahun 2005

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Oleh Thomas Dohu, Ketua KPU Provinsi NTT

POS-KUPANG.COM - Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tahun 2020 merupakan pemilihan periode ke-4 (empat) sejak dimulainya era pemilihan langsung pada tahun 2005. Pelaksanaanya telah banyak berubah baik aspek regulasi, penyelenggara, peserta pemilihan maupun tata cara teknis pelaksanaanya.

Hasil akhir pemilihan berupa perolehan suara pasangan calon menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu publik karena akan mengetahui pasangan calon manakah yang akan terpilih yang akan memimpin Provinsi/Kabupaten/Kota dalam periode 5 (lima) tahun yang akan datang.

Baca juga: Pasca Meletus, Gunung Ile Lewotolok Alami Ini

Secara umum pemilu/pemilihan adalah proses pengubahan perolehan suara menjadi kursi/pemimpin (transfer votes into seat(s).

Dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih kecuali untuk pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Proses mengkonversi suara menjadi pemimpin dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten, dilakukan dengan pola; pemilih mencoblos, hasil coblosan dibaca, hasil pembacaan dicatat dalam kertas ukuran plano, hasil pencatatan dalam kertas ukuran plano disalin dalam formulir ukuran kwarto, hasil pencatatan dan penyalinan direkapitulasi ditingkat Kecamatan, hasil rekapituliasi di Kecamatan direkapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga: Bupati dan Wabup Manggarai Timur Serahkan Bantuan Modal Usaha Bagi 9.634 Pelaku UMKM

Berdasarkan hasil rekapitulasi di Kabupaten/Kota maka selanjutnya ditetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

Waktu Penetapan Hasil Pemilihan

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, penetapan hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan pada tanggal 13 s/d 17 Desember 2020 atau dilaksanakan selama 9 s/d 13 hari sejak pemungutan suara sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur rekapitulasi ditetapkan pada tanggal 16 s/d 20 Desember 2020 atau dilaksankan selama 12 s/d 16 hari sejak pemungutan suara.

Memenuhi Harapan Publik

Kecepatan informasi menjadi andalan utama di era industri digital 4.0 saat ini. Menyadari hal tersebut KPU terus melakukan upaya agar harapan publik terhadap hasil pemilihan dapat diakses dengan mudah dan cepat.

Pada periode pemilihan antara tahun 2010 s/d 2019 KPU mengembangkan aplikasi penghitungan cepat berbasis TPS melalui SITUNG (sistem informasi perhitungan suara).

Cara kerjanya: hasil salinan formulir C (sertifikat hasil pergitungan suara di TPS) dipindai dan dientry ke dalam aplikasi SITUNG. Selanjutnya publik akan mengetahui hasil sementara pemilihan dengan mengakses website kpu: www.infopemilu.kpu.go.id.

Jika rekapitulasi di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi telah dilaksanakan maka akan dilakukan pindai dan entry ke dalam aplikasi SITUNG namun kemungkinan hasilnya akan sedikit berubah dikarenakan adanya koreksi data melalui mekanisme rapat pleno di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi.

Aplikasi SITUNG yang diterapkan dalam pemilihan sebelumnya memiliki sisi kelemahan yaitu dari sisi waktu dan akurasi. Hal ini karena untuk mendapatkan sertifikat hasil pergitungan suara sangat tergantung dari formulir diterima oleh operator baik itu di Kecamatan dan Kabupaten.

Terkadang juga operator sulit memperoleh formulir tersebut karena petugas TPS memasukanya ke dalam kotak suara tersegel sementara untuk membuka kotak suara tersebut harus dilakukan secara terbuka dengan membuat berita acara pengambilan.

Di sisi lain permasalahan akurasi penginputan juga sering terjadi karena sumber data penginputan diperoleh dari data salinan dari formulir C plano.

Dalam melakukan penginputan data dari formulir C salinan sertifikat hasil penghitungan juga masih ditemukan kesalahan, petugas entry masih kurang cermat dan teliti apalagi petugas dimaksud kurang dibekali bimbingan dalam ptoses penginputan hasil pemilihan.

Sirekap dalam Pemilihan 2020

Untuk menjawab kelemahan aplikasi SITUNG, KPU telah melakukan ujicoba penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pemilihan tahun 2020. Aplikasi ini telah dilakukan 3 (tiga) kali ujicoba dan terakhir kali dilakukan pada tanggal 21 November 2020 dan Provinsi NTT mengikuti ujicoba tersebut yang dilaksanakan di TPS 6 Waekarou Kecamatan Waekarou Kabupaten Sumba Barat. Pelaksanaan ujicoba tersebut telah berjalan lancar dan sukses khususnya ujicoba Sirekap.

Terdapat dua jenis Sirekap yaitu Sirekap mobile dan Sirekap Web. Sirekap mobile digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memfoto formulir C hasil-KWK di TPS sedangkan Sirekap Web dipakai saat rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan dan Kabupaten.

Alur Penggunaan Sirekap mobile di TPS: pertama, KPPS melakukan pemotretan formulir model C hasil-KWK; kedua, KPPS mengirim hasil pemotretan ke server KPU; ketiga, KPPS memeriksa hasil pembacaan OCR/OMR, keempat, KPPS mengunci dokumen dengan tandatangan digital, dan kelima, mengirimkan/membagikan link kepada saksi dan pengawas.

Untuk Sirekap Web dibagi 2 (dua) yaitu sisi PPK dan KPU Kabupaten/Kota. Pertama, oleh PPK dilakukan dengan alur: a) memastikan seluruh data dari TPS sudah masuk, b) memperbaiki apabila ada kesalahan, c) mencetak formulir untuk di tandatangan PPK dan saksi, d) mengunggah formulir yang telah di tanda tangan PPK dan saksi serta e). publikasikan hasil rekapitulasi.

Di kabupaten dilakukan dengan alur: a). operator memastikan seluruh data dari TPS sudah masuk, b) operator memperbaiki apabila ada kesalahan, c) verifikasi untuk memastikan kerja Operator serta d) Komisioner memastikan lagi kerja Operator dan Verifikator dan mempublikasikan data dari TPS.

Dibandingkan dengan aplikasi Situng, aplikasi Sirekap memiliki beberapa keuntungan antara lain efisiensi waktu dan biaya, informasi hasil lebih cepat, mengurangi kekeliruan, mengurangi beban kerja KPPS, mempercepat waktu rekapitulasi.

Namun dibalik keuntungan tersebut terdapat tantangan yang perlu diantisipasi seperti keterbatasan jaringan internet serta ketersediaan handphone dengan spesifikasi tertentu yang harus dimiliki KPPS, saksi dan pengawas di TPS dan Kecamatan.

DPR RI dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada tanggal 12 November 2020 memberi catatan agar supaya resmi penghitungan serta rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 tetap didasari berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.

Penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan ujicoba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi. Terkait penggunaan Sirekap tersebut Komisi II DPR RI juga memberi catatan: pertama, memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga kesalahan dalam penghitungan suara dapat diminimalisir. Kedua, menyusun peta jaringan internet di tiap TPS pada Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan berkoordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Ketiga, mengoptimalkan kesiapan infrastruktur informasi dan teknologi serta jaringan internet di setiap daerah pemilihan, sehingga perhitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan masa; dan keempat, memastikan keaslian dan keamanan dokumen terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved