Pemprov NTT Beri Izin Usaha Operasi Produksi Tambang Manggarai Timur, Ini Tanggapan DPRD NTT
Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, ini pendapat DPRD NTT
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Terkait Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, ini pendapat Fraksi PKB DPRD NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fraksi PKB DPRD NTT menyebut masyarakat lebih layak menilai sikap pemerintah yang akhirnya menerbitkan izin usaha pertambangan di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT di tengah pro-kontra kelompok masyarakat.
Rencana eksplorasi dan eksploitasi dalam bentuk tambang batu gamping dan proyeksi pabrik semen di wilayah tersebut mendapat reaksi dan resistensi dari kelompok masyarakat dan kelompok pecinta lingkungan serta Gereja hingga saat ini.
Tambang batu gamping dan pabrik semen dinilai tidak urgen dan memiliki dampak destruksi lingkungan yang besar di wilayah yang telah ditetapkan sebagai bentangan karst yang harus dilindungi.
Baca juga: Gugus Tugas Belu Kirim Lagi 98 Sampel SWAB
Izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT itu telah ditandatangani pada Kamis, 26 November 2020 di Hotel Aston Kupang. Penandatanganan izin dilakukan oleh Pemprov NTT dan manajemen PT Istindo Mitra Manggarai yang disaksikan Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur.
Juru bicara Fraksi PKB DPRD NTT, Yohanes Rumat, membantarkan fungsi pengawasan pihaknya selaku wakil rakyat terhadap proses yang investasi yang berjalan.
Baca juga: Pengadilan Agama Bajawa Adakan Simulasi Penanganan Kebakaran
"Jikalau pemerintah memang merupakan abdi masyarakat dan bekerja untuk rakyat, apapun yang menjadi keputusan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, menggugurkan fungsi pengawasan kami karena kebenaran pemerintah melalui kajian atau AMDAL yang telah dilakukan timnya," ungkap Yohanes Rumat.
Yang harus diingat dan dipahami Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, katanya, bahwa proses dan perdebatan pembangunan pabrik batu gamping di Lengko Lolok itu telah berlangsung cukup lama. Dari sisi reaksi masyarakat dan Gereja yang menolak kehadiran tambang memberi arti bahwa situasi tersebut sangat melampaui kekuatan hasil kajian dan AMDAL yang dilakukan segelintir kepentingan.
"Jika pemerintah tetap melawan gereja dan masyarakat kebanyakan itu sama artinya pemerintah hanya mengurus kelompok atau kepentingan diri sendiri. Apalagi kalau mereka berlindung di kajian dan studi kelayakan yang hanya dibuat oleh orang orang tertentu," ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya di DPRD provinsi NTT, pun dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah secara tegas menolak lewat pandangan fraksi di Sidang Paripurna. Bahkan pemerintah menerima penolakan tersebut melalui jawaban pemerintah di paripurna pula beberapa bulan yang lalu.
"Untuk itu biarkan masyarakat NTT yang lebih layak menilai kalau sampai hari ini ada acara peresmian atau persetujuan tentang kehadiran tambang di kabupaten Manggarai Timur itu," katanya.
Tentu, lanjut Rumat, tugas lebih lanjut Fraksi PKB tentu akan melihat dan mengawasi secara konsisten dan terus menerus apa yang menjadi keraguan Gereja Katolik dan masyarakat umum dikemudian hari yang dilakukan oleh perusahaan ini.
"Jangan sampai terjadi lagi soal soal seperti menganganya lokasi tambang tanpa reboisasi atau dinormalkan kembali, tidak mendapatkan PAD yang pasti dari kegiatan ini, tergusurnya tenaga kerja lokal, penyakit pencernaan udara untuk masyarakat lingkar tambang, hilangnya sumber mata air dan hilangnya sumber mata pencahariaan sebagai petani sawah dan ternak," pungjasnya.
Rencana pertambangan di Lingko Lolok, Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur mendapatkan respon penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, lembaga sosial serta tokoh-tokoh agama.
Penolakan ini terjadi karena rencana pertambangan tersebut dinilai akan memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan juga sosial masyarakat.