Pemprov NTT Beri Izin Usaha Operasi Produksi Tambang Manggarai Timur, Ini Tanggapan DPRD NTT

Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, ini pendapat DPRD NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa dan GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe bersama Bupati Manggarai Timur Agas Andreas dan Ketua DPRD Manggarai Timur Heremias Dupa menunjukkan dokumen izin usaha operasi produksi pertambangan di Lamba Leda Manggarai Timur usai penandatanganan di Aston Hotel, Kamis (26/11/2020). 

Hal ini dikarenakan keberadaan dari tambang di Kampung Lingko Lolok Manggarai Timur akan mengancam satu-satunya Ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores. Karst tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8/Menlhk/Setjen/PLA.3/1/2018 tentang Penetapan Wilayah Ekoregion Indonesia.

Jika tambang dan pabrik semen ini dibangun, maka suplai air bersih bagi masyarakat akan terganggu.

Dalam Sidang Komisi Penilai AMDAL NTT yang dilangsungkan secara virtual pada hari Kamis, 19 November 2020, WALHI NTT sebagai lembaga advokasi lingkungan yang juga tergabung dalam Komisi Penilai AMDAL Provinsi NTT menilai dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur oleh PT Istindo Mitra Manggarai tidak layak dinilai.

"Dokumen AMDAL Perencanaan Penambangan Batu Gamping di Desa Lingko Lolok tidak layak dinilai dan dikembalikan ke pemrakarsa," kata Direktur Eksekutif WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (20/11).

Umbu Wulang menegaskan, WALHI NTT menolak memberi penilaian pada dokumen didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu meminta Ketua KPA tidak melanjutkan proses penilaian dan dokumen dikembalikan ke pemrakarsa dokumen tersebut.

Walhi NTT, kata Umbu Wulang, tidak ikut menandatangani Berita Acara untuk dinyatakan Layak atau Tidak Layak Lingkungan.

"Kita menolak rencana pertambangan batu gamping di Lingko Lolok Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur," kata Umbu Wulang.

Ia juga menegaskan, meminta pemerintah Manggarai Timur untuk melakukan revisi RT/RW secara partisipatif dan melibatkan semua elemen terkait sebagaimana perintah UU Nomor 26/ 2007 tentang Penataan Ruang dan meminta pemerintah Manggarai Timur untuk mengedepankan pembangunan ramah lingkungan terutama tidak adanya pengrusakan terhadap kawasan lindung.

Umbu Wulang mengatakan, ada aspek Ketidaksesuaian ruang dan ketidakpastian hukum PERDA RT/RW Matim terkait rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur.

"WALHI NTT telah mempelajari Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Timur No 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Timur tahun 2012-2032 dan telah mempelajari juga lampiran I rekomendasi pemanfaatan ruang Kabupaten Manggarai Timur ( Dokumen KA ). WALHI NTT menilai dan menyatakan bahwa Lampiran I tersebut di atas mengandung kecacatan," tegas Umbu Wulang.

Sementara itu, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas menegaskan, lebih dari 90 persen masyarakat sekitar tambang menerima kehadiran investasi di wilayah mereka.

"Pro dan kontra itu biasa, pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat pro yakni kelompok pemilik lahan yang menerima tambang dan pabrik. Tetapi ada kelompok lain, yakni pecinta lingkungan dan kelompok masyarakat luar yang mempersoalkan dampak lingkungan akibat investasi ini," katanya.

Terkait masih adanya pro-kontra terhadap investasi untuk mengeksplorasi kawasan di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT sebagai kawasan tambang batu gamping dan pabrik semen, diakui Bupati Agas sebagai hal yang lumrah. Pemerintah daerah, kata dia, tetap konsen pada tugas untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk dengan membuka keran dan memberi ruang investasi bagi para investor.

"Tugas kita mengawasi, seperti apa pelaksanaannya. Jadi kita mengawasi pertambangan harus sesuai dengan standar lingkungan. Ya pro kontra pasti tidak akan selesai," katanya.

Ia mengatakan, izin yang ditandatangani dan diberikan saat ini adalah izin usaha batu gamping. Perusahaan akan mulai melakukan eksplorasi produksi batu gamping di lokasi tambang tersebut.

"Saat ini baru izin usaha tambang batu gamping. Jadi tahap satu ini baru batu gamping. Tahap dua nanti akan ada AMDAL untuk pabrik semen," kata Agas. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved