Pengadilan Agama Bajawa Adakan Simulasi Penanganan Kebakaran
Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan simulasi penanganan kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR)
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Pihak Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan simulasi penanganan kebakaran dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan ( APAR).
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas surat Nomor W23-A8/759/OT.01/XI/2020 perihal permohonan pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran yang dilayangkan ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ngada.
Siang itu, sekitar petugas pemadam kebakaran datang ke Pengadilan Agama Bajawa. Kedatangan para petugas pemadam kebakaran disambut langsung oleh ketua Pengadilan Agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.H.I dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Bajawa.
Baca juga: Renungan Harian Katolik, Sabtu 28 November 2020: Berjaga-jagalah Sambil Berdoa!
Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Ngada, Marcus P.N. Botha, S.Sos menugaskan beberapa petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana, diantaranya Pangki Woso selaku Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, didampingi oleh Marcus Tato, Urbanus Nono, Frederikus Wato dan Cristian Kajo.
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, menjelaskan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan APAR di Pengadilan Agama Bajawa, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: AWAS, Jangan Coba-coba Main Ponsel di Toilet, BAHAYA Penyakit Ini Mengintai Nyawa Anda, Kata Dokter!
Doni mengatakan APAR atau fire extinguisher merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api. Setiap bangunan gedung yang digunakan untuk keramaian seperti industri, rumah sakit, perkantoran, Instansi, mal dan lain-lain pada dasarnya harus memiliki APAR.
Ia menjelaskan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diterapkan di semua Instansi Pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tertulis bahwa tujuan dari K3 adalah mencegah terjadinya kecelakaan maupun sakit karena aktivitas kerja.
Ia menyebutkan fungsi dan tujuan umum dari K3 perlu diterapkan
melindungi dan memelihara kesehatan dan keselamatan tenaga kerja agar kinerjanya dapat meningkat.
Memastikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan semua tenaga kerja yang ada di lingkungan kerja.
"K3 di Instansi harus diterapkan agar karyawan dapat bekerja dengan aman, nyaman, serta dalam kondisi sehat. Selain itu, bila K3 benar-benar diterapkan dengan maksimal akan mengurangi kerugian fisik dan finansial bagi instansi dan karyawan," jelasnya.
Ia menyatakan penerapan K3 juga menjadi tolak ukur atau acuan dalam membuat Standard Operating Procedures (SOP) agar instansi dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi bagian proses mana yang perlu diperbaiki untuk menghindari kecelakaan kerja.
Kata dia, oleh sebab itu, untuk menjamin K3 di instansi pemerintahan diperlukan pelatihan dan simulasi penanganan kebakaran.
Ia menyampaikan atas nama institusi mengucapkan terima kasih kepada para petugas pemadam kebakaran, karena berkenan datang memberikan pelatihan penggunaan APAR dan simulasi penanganan kebakaran.
"Kami berharap, kepada petugas kebakaran berkenan memberikan pemahaman dan cara bagaimana penggunaan APAR dan menanggulangi apabila terjadi kebakaran di kantor," ujarnya.