Pemprov NTT Beri Izin Usaha operasi Produksi Tambang Manggarai Timur, DPRD NTT : Mesti Ditinjau
Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, DPRD NTT : mesti ditinjau
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Pemprov NTT beri izin usaha operasi produksi tambang Manggarai Timur, DPRD NTT : mesti ditinjau
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT) akhirnya memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Istindo Mitra Manggarai untuk melakukan operasi produksi di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Pemberian Izin usaha operasi produksi pertambangan ini dilaksanakan dengan penandatanganan bersama izin oleh Pemprov NTT dan manajemen PT Istindo Mitra Manggarai yang disaksikan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Palacio, Hotel Aston Kupang pada Kamis, 26 November 2020 pagi.
Baca juga: Siswi di Ngada Tak Menyangka Lomba Vlog Antikorupsi KPK RI Masuk 20 Besar
Dalam kesempatan penandatanganan tersebut, hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa mewakili Gubernur NTT, Karo Humas Pemprov NTT, Ardu Jelamu Marius, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Ketua DPRD Manggarai Timur, Heremias Dupa dan GM PT Istindo Mitra Manggarai, Didimus Soe. Hadir pula jajaran manajemen PT Istindo Mitra Manggarai dan Naga Merah.
Menyikapi hal ini, wakil rakyat di DPRD NTT memberi respon kritis. Saat diwawancara POS-KUPANG.COM, Kamis (26/11), Patris Lali Wolo menggarisbawahi penyelesaian terlebih dahulu terhadap persoalan pro-kontra tambang di wilayah itu.
Baca juga: Menteri KKP Disuap Suharjito, Susi Kesal Ditanya soal Ekspor Benur: Itu Bukan Pekerjaan Saya Lagi!
Pasalnya, rencana kehadiran tambang batu gamping sekaligus proyeksi pendirian pabrik semen di Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, NTT mendapat reaksi dan resistensi dari kelompok masyarakat dan kelompok pecinta lingkungan serta Gereja hingga saat ini.
Tambang batu gamping dan pabrik semen dinilai tidak urgen dan memiliki dampak destruksi lingkungan yang besar di wilayah yang telah ditetapkan sebagai bentangan karst yang harus dilindungi.
"Saya berpendapat, kita masyarakat NTT tidak anti investasi. Namun seluruh proses investasi mesti diselesaikan terlebih dahulu dengan baik. Jika masih ada konflik atau kelompok sosial masyarakat yang menolak maka perlu dikaji kembali," tegas Patris Lali Wolo.
Politisi PDIP ini mengatakan, persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan utama yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah.
"Yang paling penting juga adalah persoalan kelestarian lingkungan hidup dan konservasi sumber daya air yang harus dijaga kelanjutannya, hal ini mesti diutamakan karena terkait dengan kebutuhan utama seluruh manusia," beber Patris Lali Wolo.
"Oleh karena itu MoU tambang di Manggarai Timur ini mesti ditinjau lagi urgensinya," tandas dia.
Sebelumnya, dalam diskusi virtual Dinamika Pertambangan di NTT : Polemik Rencana Pendirian Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di Kabupaten Manggarai Timur, Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang mengatakan pihaknya menolak tambang dengan tiga alasan utama. Alasan tersebut dijelaskan Umbu, terdiri dari alasan historikal, komitmen politik dan teknis lapangan.
Dari sisi historikal (sejarah), kata Umbu, NTT mengalami kebangkrutan dari masa ke masa karena praktek eksploitasi yang dilaksanakan tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Ia mencontohkan dari Gaharu, Cendana, Sapi Timor, Kuda Sumba dan sebagainya yang jadi objek komoditifikasi sekarang susah ditemukan atau berkurang. Hal tersebut menunjukkan komoditifikasi tidak berurusan atau berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
"Tidak ada cerita urusan pertambangan terhadap peningkatan pendapat asli daerah dan pendapatan masyarakat. Tambang tidak layak di NTT," tegas Umbu.