Anies Baswedan Diam, Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19,Politikus PDIP:Hati Nakes Luluh Lantak

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Rahmad Handoyo angkat bicara soal kerumunan orang di acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab

Editor: Alfred Dama
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

Rahmad pun mengimbau semua pihak agar mengikuti aturan yang ada dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Bagi saya, entah ulama, politisi, artis ataupun tokoh yang menghadiri atau adakan kegiatan di DKI pada masa pandemi, seharusnya ikuti aturan PSBB yang masih berlaku."

"Kalau nekat, risikonya sangat mengkhawatirkan dan mencemaskan buat rakyat DKI dan sekitarnya," sambung Rahmad.

Baca juga: Mayoritas SKPD DKI Tak Setuju PA 212 Gelar Reuni di Monas, Keputusan Final di Tangan Anies Baswedan

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan denda administratif tertinggi, kepada Rizieq Shihab.

"Menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur."

"Terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni dalam siaran langsung BNPB, Minggu (15/11/2020).

Doni menyebut, denda sebesar Rp 50 juta itu merupakan denda administratif tertinggi yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta, selama penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Dengan mengirimkan tim yang dipimpin oleh Satpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta, denda tertinggi yang ada," terang kepala BNPB ini.

Menurutnya, mantan Mendikbud itu akan melipatgandakan denda sampai Rp 100 juta, jika masih mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Ia pun menepis anggapan Satgas Covid-19 DKI Jakarta tebang pilih dalam penerapan sanksi tidak mengenakan masker.

Doni menyebut Satgas DKI memberikan sanksi denda kepada 17 orang, dan sanksi fisik kepada 16 orang.

"Menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi 100 juta rupiah."

Baca juga: Bareng Peringatan Maulid Nabi, Pernikahan Putri Rizieq Shihab Digelar Usai Salat Magrib

"Kami juga memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan."

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved