Polisi Tidak Tolerir Pengguna Medsos Menyerang Privasi
Polres Malaka tidak akan tolerir terhadap oknum warga pengguna media sosial (Medsos) terutama akun Facebook yang menyerang privasi orang
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BETUN--Jajaran Polres Malaka tidak akan tolerir terhadap oknum warga pengguna media sosial (Medsos) terutama akun Facebook yang menyerang privasi orang.
Apabila ada yang mencoba menyerang privasi masing-masing orang dengan menyebutkan identitas lengkap, tentunya itu masuk tindakan pidana dan polisi menggunakan UU IT.
Kapolres Malaka, AKBP Albert Neno, S.H menyampaikan hal ini melalui Kabag Ops, Kompol Jance Seran kepada Pos-Kupang di Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Pemuda Sikka Ini Dipukul Lalu Diseret Kemudian Dikeroyok Ramai-Ramai Hingga Terluka
Jance dimintai pendapat terkait banyaknya akun palsu di medsos yang isinya diduga menyerang privasi orang.
Dikatakan Jance, langkah yang selama ini sementara dilakukan jajaran Polres Malaka, kalau kasus medsos yang menyerang privasi masing-masing orang dengan menyebutkan identitas lengkap tentunya itu pidana sehingga pihaknya menggunakan UU IT.
Baca juga: Realisasi TJPS NTT Baru Mencapai 1732 Hektar
"Pihak korban silahkan melapor ke Reskrim Resor Malaka. Kalau kasus Medsos dalam Ranah Pilkada menyerang Paslon atau Tim dan lain-lain maka ada Gakumdu. Di Gakumdu ada Polri, Jaksa dan Bawaslu," tegas Jance. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)