Pemerintah Tegaskan Upah Minimum Tidak Naik. Ini Daftar Upah Minimum Provinsi Dari Yang Terendah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Ini besaran UMP setiap provinsi

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.

Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK). Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Ini Daftar 18 Provinsi yang Sudah Sepakat, NTT Termasuk

Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.

Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.'

Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Diprediksi Lebih Rendah, Presiden KSPI: Menaker Tak Punya Sensitivitas Pada Buruh!

Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.

1. DIY

Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.

Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.

2. Jawa Tengah

Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.

Terkait pengumuman besaran UMP 2021, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, tidak ingin tergesa-gesa karena masih ada waktu untuk mengkaji dan berkomunikasi dengan berbagai pihak.

3. Jawa Timur

UMP Jawa Timur pada 2020 diketahui sebesar Rp 1.768.777.

Saat ini, Jawa Timur belum mengumumkan besaran UMP 2021.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan, Mengapa Upah Minimum Buruh Tak Naik, Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani!

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved