Pemerintah Tegaskan Upah Minimum Tidak Naik. Ini Daftar Upah Minimum Provinsi Dari Yang Terendah

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021. Ini besaran UMP setiap provinsi

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
Menaker, Ida Fauziyah saat memberikan arahan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/8/2020). (Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan) 

10. Lampung

UMP Lampung 2020 diketahui sebesar Rp 2.431.324.

Saat ini, Lampung belum menetapkan UMP 2021.

11. Banten

Sementara, UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.469.968 dan sampai saat ini Banten belum mengumumkan UMP 2021.

12. Sumatera Barat

UMP Sumatera Barat pada 2020 sebesar Rp 2.484.041.

Sumatera Barat belum mengumumkan UMP 2021.

Baca juga: Beralasan Pandemi Covid-19 Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Respon Pengusaha?

13. Bali

Bali memiliki UMP sebesar Rp 2.493.523 pada 2020.

Dan Bali belum menetapkan UMP 2021.

14. Sumatera Utara

Sumatera Utara mempunyai nominal UMP sebesar Rp 2.499.422 pada 2020. UMP 2021 pada wilayah ini belum ditetapkan.

15. Sulawesi Tenggara

Selanjutnya, Sulawesi Tenggara memiliki UMP 2020 sebesar Rp 2.552.014 dan wilayah ini belum mengumumkan besaran UMP 2021.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved