Akhirnya Terungkap Alasan, Mengapa Upah Minimum Buruh Tak Naik, Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani!
Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat
Akhirnya Terungkap Alasan, Mengapa Upah Minimum Buruh Tak Naik, Ini Penjelasan Menteri Sri Mulyani!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan standar upah buruh pada tahun 2021 mendatang.
Ternyata dibalik keputusan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan pemerintah atas hal tersebut.
Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan, adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.
Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit kembali dari tekanan yang disebabkan oleh Pandemi Virus Corona (Covid-19).
"Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu pernanan fiskal. Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).
"Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK," ujar dia.
Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.
Program tersebut beberapa di antaranya yakni program keluarga harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.
Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun, juga bantuan kuota internet untuk membantu kegiatan belanjar mengajar guru dan siswa.
"Ini untuk mengover agar daya beli masyarakat tetap muncul tanpa membebani sektor usaha yang tertekan," ujar dia.
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.