Komisi III DPR RI Apresiasi Terobosan Kebijakan Efek Jera Bagi Narapidana Kanwil Kemenkumham NTT

apa yang telah dibuat oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dengan terobosan tersebut merupakan hal yang menggembirakan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pemberian Plakat dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone kepada anggota Komisi III usai rapat kerja di Aula Kemenkumham NTT, Senin (26/10). 

Marciana bahkan kembali meminta dukungan Pemerintah Provinsi NTT agar kebijakan tersebut bisa berlangsung simultan. 

"Kita harapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi, karena kita rencananya akan memindahkan juga para pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak ke Nusa Kambangan," katanya. 

Baca juga: Pemda NTT & Jatim Jalin Kerjasama,Pengamat Ekonomi : Pemda NTT Telah Melakukan Terobosan Yang Tepat

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 130 131 132 Tema Pembelajaran 6 Mengapa Terjadi Banjir

Baca juga: Jalan Baru di Lingkungan Maubeli Diblokir Pemilih Lahan, Begini Tanggapan Ketua PPK

Baca juga: dr. Yaditta : Durasi Waktu Covid-19 Bertahan Pada Benda Berbeda-Beda

Baca juga: Kunker di NTT, Komisi III DPR RI Bawa Asa Penambahan Anggaran Penerimaan Polri untuk Putra Daerah

Kunjungan kerja dalam rangka reses Komisi III masa persidangan 1 tahun 2020-2021 bidang Hukum HAM dan Keamanan di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dipimpin Ketua komisi III Herman Herry (F PDI P).

Delapan anggota Komisi ikut dalam kunjungan kerja tersebut terdiri dari Benny K Harman (F Partai Demokrat), Adang Daradjatun (F PKS), Dipo Nusantara (F PKB), Ary Egahni (F Partai Nasdem), Hinca Panjaitan (F Partai Demokrat), M. Rahul (Fraksi Partai Gerindra), I Wayan Sudirta (Fraksi PDI P) dan Nazarudin Dek Gam (Fraksi PAN). (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved