Jalan Baru di Lingkungan Maubeli Diblokir Pemilih Lahan, Begini Tanggapan Ketua PPK

penjelasan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik saya, Ketua RT menyarankan kepada saya untuk menghadap ke lurah Maubeli,

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Tumpukan material sirtu menutup ruas jalan di Kelurahan Maubeli. Gambar diambil beberapa waktu yang lalu. 

Jalan Baru di Lingkungan Maubeli Diblokir Pemilih Lahan, Begini Tanggapan Ketua PPK

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Menanggapi aksi pemblokiran ruas jalan yang terjadi di lingkungan Maubeli oleh pemilik lahan, PPK Amos Pala mengatakan, pada saat pemilik lahan datang dan menyampaikan pengaduan terkait pencaplokan lahannya, pada saat itu, dirinya memberikan penjelasan bahwa sejak awal survey, pihaknya sudah melibatkan Ketua RT setempat.

Bahkan, kata Amos, ketua RT dan masyarakat sekitar yang menunjuk lokasi tersebut sebagai lahan untuk dibangunnya ruas jalan lingkungan, karena sebelumnya telah ada jalan eksisting.

Setelah dilakukan proses pembangunan, barulah pihaknya mengetahui bahwa seluruh lokasi tersebut merupakan bagian dari lahan milik Melkianus.

Amos mengakui, sebagai kompensasi atas pencaplokan tanah tersebut, pemilik lahan, saat itu minta supaya membuat jalan masuk ke lahannya. Permintaan tersebut, sudah komunikasikan dengan kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan kontraktor pelaksana, jelas Amos, pihak perusahaan pelaksana berjanji akan membantu membuat jalan masuk. Namun karena masih sibuk sehingga permintaan dari pemilik lahan tersebut belum dipenuhi.

"Kebetulan kemarin juga saya sudah bersurat kepada kontraktor untuk memperhatikan jalan karena waktu sudah mau FHO, jadi kalau pekerjaan lama itu mungkin mau dibenahi kalau ada kerusakan kecil. Kalaupun tidak ada, permintaan Pak Melkianus Pehiadang akan kita penuhi diakhir bulan Oktober ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga bernama Melkianus Pehiadang memblokir ruas jalan di RT 28, RW 11, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena pembangunan ruas jalan mencaplok sebagian tanah miliknya.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan media ini di lapangan, ruas jalan tersebut diblokir dengan cara menumpukan dua ret material sirtu persis dibadan jalan sehingga tak dapat dilintasi oleh kendaraan roda empat.

Pemilik tanah, Melkianus Pehiadang ketika diwawancarai media ini beberapa waktu yang lalu membenarkan bahwa, dirinya yang menutup akses ruas jalan tersebut, karena sejak awal pembangunan, pihak dinas maupun kontraktor pelaksana sama sekali tidak menyampaikan kepadanya.

Padahal, jelas Melkianus, pembagunan ruas jalan tersebut mencaplok hampir sebagian besar lahan miliknya, sebab lahan yang dicaplok seluas kurang lebih 224 meter persegi dengan panjang 32 meter dan lebar hampir 7 meter.

"Ketika saya menanyakan soal pembangunan ruas jalan itu di RT, ketua RT malah bilang bahwa lahan itu bermasalah. Setelah saya beri penjelasan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik saya, Ketua RT menyarankan kepada saya untuk menghadap ke lurah Maubeli," ujarnya.

Atas saran ketua RT, ungkap Melkianus, dirinya pun langsung pergi menghadap lurah setempat, namun lurah mengaku dirinya tidak mengetahui perihal pembangunan ruas jalan lingkungan.

Menurut Lurah, jelas Melkianus, koordinasi terkait pembangunan ruas jalan lingkungan saat itu hanya melalui dinas teknis, dalam hal ini Dinas PRKPP dan RT setempat. Oleh karena itu dirinya disarankan untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas PRKPP.

"Setelah itu, saya ketemu PPK proyek, Pak Amos Palla. Setelah saya sampaikan pengaduan, dia minta saya untuk tutup saja ruas jalan itu. Karena tidak ada solusi, saya akhirnya pulang dan masih tunggu beberapa waktu," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved