Komisi III DPR RI Apresiasi Terobosan Kebijakan Efek Jera Bagi Narapidana Kanwil Kemenkumham NTT

apa yang telah dibuat oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dengan terobosan tersebut merupakan hal yang menggembirakan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Pemberian Plakat dari Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone kepada anggota Komisi III usai rapat kerja di Aula Kemenkumham NTT, Senin (26/10). 

Komisi III DPR RI Apresiasi Terobosan Kebijakan Efek Jera Bagi Narapidana Kanwil Kemenkumham NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap terobosan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dalam rangka memberi efek jera bagi para narapidana yang melakukan tindakan meresahkan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry saat menggelar rapat kerja bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Andreas Don Rade, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTT, Sisva Yetti, Wakil Ketua PTUN NTT Masdin dan Kepala Pengadilan Militer III-5 Kupang Letkol Chk. Masykur beserta jajaran di Aula Kanwil Kemenkumham NTT, Senin (26/10). 

Apresiasi tersebut, diberikan karena keberanian Kakanwil Kemenkumham NTT dan Pemerintah Provinsi NTT memindahkan para narapidana yang merupakan pelaku tindak pencurian ternak dalam jumlah besar di wilayah Pulau Sumba. 

Kepada wartawan usai rapat kerja, Herman Herry menyebut bahwa berdasarkan hasil laporan dan evaluasi mereka, apa yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham NTT dengan terobosan tersebut sangat signifikan. 

"Hasil yang kami capai yang saya rasa sangat signifikan adalah terobosan kebijakan antara Dirjen Lapas melalui Kanwil Kumham NTT dengan Pemprov NTT terkait terobosannya vonis dan pemidanaan terhadap pencuri ternak," kata Herman Herry. 

Ia mengatakan, Komisi III akan membawa terobosan tersebut dalam sidang dewan usai masa reses. Harapannya, agar terobosan tersebut didorong menjadi regulasi yang mengatur khusus soal hukuman para pencuri ternak untuk dibina khusus di Lapas Nusakambangan. 

"Tadi dalam rapat saya sampaikan kepada ibu Kakanwil (Kemenkumham NTT) bahwa kami akan terus melakukan kerjasama dan terobosan dengan Kemenkumham dan Dirjen Lapas agar dibuatkan sebuah ketentuan agar semua pencuri ternak di Nusakambangan-kan," ujar politisi PDI Perjuangan itu. 

Selain para narapidana pencuri ternak, terobosan tersebut juga diharapkan dapat diterapkan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak di NTT. Hal tersebut karena berdasarkan paparan Kakanwil Kemenkumham NTT dan Ketua Pengadilan Tinggi NTT, angka pelaku kemeriahan seksual terhadap perempuan dan anak sangat tinggi. 

"Bukan hanya pencuri ternak tetapi juga pelaku kejahatan seksual terhadap anak, karena tadi dari paparan, kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak sangat luar biasa," kata Herman Herry. 

Ia mengatakan, hal tersebut diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan itu. Menurutnya, apa yang telah dibuat oleh Kakanwil Kemenkumham NTT dengan terobosan tersebut merupakan hal yang menggembirakan. 

Selain apresiasi terhadap terobosan tersebut, Herman Herry juga menyebut, dalam rapat kerja itu pihaknya mendapat masukan soal kekurangan tenaga hakim, terbatasnya infrastruktur tempat tinggal serta kantor yang memadai termasuk kapasitas beberapa Lapas yang dinilai over-capacity. 

Namun terkait kondisi over-capacity Lapas, ia mengatakan masih bisa ditoleransi dan diakali. "Over kapasitas Lapas di NTT ada tetapi tidak terlalu dasyat, masih bisa ditolerir dan diakali," kata Herman Herry. 

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan anggota Komisi III DPR RI atas kunjungan kerja yang dilakukan. "Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih sekali atas kunjungan komisi III," ujarnya. 

Kakanwil Kemenkumham perempuan pertama asal NTT itu juga menyambut baik dan berterima kasih atas sambutan positif Komisi III DPR RI terkait kebijakan pemindahan narapidana ke Nusa Kambangan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved