UMKM Berkontribusi bagi Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19
Talk Show Peningkatan Kemampuan Masyarakat dan UMKM Bidang Pangan melalui Pengetahuan Tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Bahkan, lanjutnya, keamanan pangan juga diatur dalam PP No 86 Tahun 2019, yakni kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran biologi,kimia dan benda lainnya yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan keselamatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
"Pangan itu wajib miliki izin edar yang diterbitkan Badan POM," katanya.
Prof. Sugianto juga menyampaikan soal persyaratan sanitasi pangan , pangan tercemar, Industri rumah tangga.
CEO Radio Max FM Waingapu, Heinrich D. Dengi mengatakan, talk show itu bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi bagi masyarakat NTT, khususnya Sumba Timur tentang pentingnya UMKM dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
Menurut Heinrich, selain UMKM, ketahanan dan keamanan pangan penting bagi masyarakat sebagai konsumen.
Baca juga: Pembangunan Sarpras di Loh Buaya Pulau Rinca Tidak Perhatikan Komodo
Baca juga: ZODIAK Pisces Tahu Pentingnya Uang Cancer Utamakan Karir RAMALAN ZODIAK Senin 26 Oktober 2020
Baca juga: Kadis Pariwisata Mabar Sebut Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca Sudah Ada Kajian Lingkungan
Baca juga: Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Jatuh pada Tanggal 29 Oktober 2020 Menurut UAS
"Perlindungan konsumen sangat utama, sehingga dengan talk show ini diharapkan bisa memberikan pemahaman bagi kita semua tentang keamanan pangan," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)