Khazanah Islam

Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Jatuh pada Tanggal 29 Oktober 2020 Menurut UAS

Pada saat Maulid Nabi Muhammad SAW, beragam kegiatan dilaksanakan untuk mengisi momentum. Ada tiga dalil soal merayakan Maulid Nabi.

Editor: Benny Dasman
(Saling Sapa TV)
Ustaz Abdul Somad (Saling Sapa TV) 

POS KUPANG, COM - Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2020 ini jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Pada saat Maulid Nabi Muhammad SAW, beragam kegiatan dilaksanakan untuk mengisi momentum.

Namun yang jadi pertanyaan apakah boleh merayakan maulid Nabi Muhammad SAW?

Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan ada tiga dalil soal merayakan Maulid Nabi.

Ada dua hukum dalam merayakan Maulid Nabi, bid'ah dan bukan bid'ah.

Menurut UAS, seperti dikutip dari channel Youtube Para Pejalan, merayakan Maulid Nabi bukanlah bid'ah.

Merayakan Maulid Nabi bukan bidah dilandasi oleh tiga dalil atau hukum.

Dalil yang pertama, Ustaz Abdul Somad menceritakan soal kisah Imam Al Hafiz.

Beliau, kata UAS, hafal 300.000 hadis yang pernah mengatakan pada tanggal 10 Muharam Allas SWT menyelamatkan Nabi Musa.

Pada saat ini, Bani Israil kemudian melaksanakan puasa karena Allah telah menyelamatkan Nabi Musa.

Sejak saat itulah, setiap tanggal 10 Muharam, umat Bani Israil sampai umat muslim menjalankan ibadah puasa.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.

UAS melanjutkan, Imam Al Hafiz pernah berkata bila tradisi tradisi untuk Nabi Musa dibolehkan, maka perayaan Maulid Nabi juga demikian.

"Kalau selamatnya Musa diulang setiap tahun, apalagi selamatnya Nabi Muhammad SAW. itu bukan kata Abdul Somad, itu kata Imam Al Hafiz, 300.000 hadis di kepalanya tapi ia membenarkan Maulid Nabi ," katanya.

"Ada ustaz hafal tiga hadis melarang Mauli Nabi, ambo ikut Al Hafiz, kalau bapak ibu mau ikut ustaz laptop, ikutlah," tambah Ustaz Abdul Somad.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved