Berita Betun Hari Ini
Pemkab Malaka Targetkan 2021 Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba
Pemkab Malaka melalui Kantor Kesbangpol menargetkan pada tahun 2021 Malaka sudah miliki Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM I BETUN-Pemerintah Kabupaten Malaka ( Pemkab Malaka) melalui Kantor Kesbangpol menargetkan pada tahun 2021 Malaka sudah miliki Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba.
Keberadaan Malaka berbatasan langsung dengan wilayah RDTL tentu daerah ini kedepan menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari wilayah RDTL. Untuk itu payung hukum berupa Perda wajib untuk ditetapkan.
Baca juga: Masuk Musim Hujan, Waspada Bahaya Demam Berdarah di Lembata
Kepala Kantor Kesbangpol Malaka, Gaudensius Mau menyampaikan ini kepada Pos-Kupang di ruang kerjanya, Jumat (16/10).
Dikatakan Gaudensius, pihaknya memang sudah mengagendakan untuk merancang Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba. Selama ini agak terlambat karena keberadaan kantor inipun masih baru dan personilpun terbatas.
Baca juga: DPRD Lembata Minta Pemerintah Tertibkan Pedagang Eceran yang Jual Subsidi
Walau dalam keterbatasan, lanjut Gaudensius, pembentukan Perda ini menjadi keharusan. Pasalnya, wilayah Malaka berbatasan langsung dengan RDTL untuk batas darat dan laut. Apalagi saat ini peredaran narkoba di beberapa negara menjadikan RDTL sebagai pintu masuk ke wilayah Indonesia.
"Kita sedang rancang Ranperda. Saya juga sudah komunikasi dengan Kabag Hukum untuk kita susun ranperdanya kemudian diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama," jelas Gaudensius.
Mantan Camat Rinhat ini mengakui, berkenaan dengan persoalan narkoba ini, pihaknya didatangi tim BNN NTT untuk sama-sama membicarakan langkah-langkah pencegahan ataupun deteksi dini untuk wilayah Malaka.
Hal yang akan dilakukan sesuai harapan BNN NTT adalah perkuat sosialisasi mengenai narkoba baik lingkup Pemda sampai ke kecamatan dan desa juga sekolah-sekolah.
Dengan semakin sering dilakukan sosialisasi maka tingkat pemahaman warga soal bahaya mengkonsumsi narkoba dipahami dan diharapkan tidak boleh ada satupun warga terlibat dengan narkoba.
"Kita targetkan tahun 2021 sudah bisa ada Perdanya. Nanti hal-hal teknis tentu kita akan bahas bersama dewan. Intinya kami siap memulai guna membendung masuknya narkoba ke Malaka dan generasi Malaka bisa selamat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mewanti-wanti buat pemerintah dan warga Kabupaten Malaka terkait peredaran narkoba.
Saat ini potensi pengedaran narkoba oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab melalui pintu masuk darat di perbatasan RI-RDTL. Pengetatan deteksi dini yang dilakukan BNN NTT di Motaain, Belu, membuat para oknum memanfaatkan peluang melalui Motamasin, Kabupaten Malaka sebagai transit.
Peringatan dini tersebut disampaikan Kepala Seksi Pencegahan BNN Provinsi NTT, Markus Raga Djara, S.H, M.Hum kepada wartawan di Betun, Kamis (15/10) malam.
Dijelaskan Markus, saat ini potensi peredaran narkoba di NTT datang dari wilayah RDTL melalui pintu masuk darat. Saat ini BNN NTT sudah melakukan deteksi dini di pintu masuk Motaain, apalagi di Belu sudah ada Kantor BNN Daerah Belu.
"Dulu mereka manfaatkan kesempatan memasukan barang haram itu melalui Motaain. Kita perketat pemeriksaan. Karena batas darat ada dua pintu masuk selain Motaain, juga Motamasin di Malaka. Ini sangat berpeluang sehingga pemda perlu antisipasi dini," katanya.
Dijelaskan Markus, upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah menyampaikan ke Pemda melalui Kesbangpol Malaka agar lakukan deteksi dini. Caranya adalah melakukan sosialisasi baik di lingkup OPD pemda juga sekolah-sekolah termasuk kalangan DPRD. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pemkab-malaka-targetkan-2021-perda-pencegahan-dan-penanggulangan-narkoba.jpg)