Rabu, 10 Juni 2026

Opini Pos Kupang

Kerumunan Massa: Permainan atau Perjuangan Keadilan

Aksi ribuan mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir dengan rusuh di Malang, Jawa Timur

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Gagasan Filosofis dan Bahaya

Kerumunan publik atau kerumunan selalu menghilangkan identitas pribadi. Aksi pengrusakan kantor DPRD di Malang oleh massa merupakan sebuah bentuk lain dari bahaya crowd. Dalam kerumunan, orang mendapat gairah hidup karena mendengar cerita, ambisi, dan teriakan dari orang lain. Lebih kejam, Kierkegaard membentangkan sebuah pernyataan, "dalam kerumunan, umat manusia menyerahkan diri kepada kejahatan.

Itulah sebabnya mereka berkerumun, supaya histeria alamiah dan hewani mendatangi mereka, supaya mereka merasa dirangsang dan dibakar". Atau orang berkerumun karena takut menghadapi eksistensinya sendiri. (Thomas Hidya Tjaya, Kierkegaard 2018, 75-78).

Supaya tulisan ini terarah, penulis menampilkan sedikit, apa itu omnibus law? Inilah pemicu kerumunan massa di mana-mana berapa hari belakangan ini.

Istilah omnibus law pertama diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu.

Omnibus law pada galibnya belum populer digunakan di Indonesia, tetapi sudah diterapkan di Amerika Serikat, Filipina. Ia adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi.

Kerumunan dan Perjuangan Keadilan

Diskusi mengenai keadilan sebagai fairness dalam teori keadilan John Rawls, secara ringkas memuat tiga klaim moral. Pertama, klaim mengenai penentuan diri, yakni masalah otonomi dan independensi warga negara.

Kedua, distribusi yang adil atas kesempatan, peranan, kedudukan, serta barang dan jasa milik publik. Dan, ketiga, klaim yang berkaitan dengan beban kewajiban dan tanggung jawab yang adil. Konsekuensi logisnya, substansi dari kerumunan mesti jelas.

Substansi persoalan merupakan apa yang hakikat dari sebuah perjuangan. Saya tidak menolak "kerumunan" jika asal-usul sebuah perjuangan dilakukan dengan tahu, mau dan sadar.

Massa yang melakukan aksi demonstrasi di Malang dan Palembang jika tidak memperjuangkan substansi, maka hanya akan memperkeruh keadaan. Kalau sudah ada aksi pengrusakan dan kekerasan, substansi dari suatu usaha itu nihil. Belum lagi jika massa tidak mengetahui secara tuntas apa yang ingin diraih.

Dalam memperjuangkan keadilan, hindari stigma, "menjadi manusia petunjuk". Menjadi manusia petunjuk adalah julukan kepada orang-orang yang melakukan sesuatu karena diarahkan oleh sang mentor. Manusia petunjuk merupakan produk kedangkalan. Isi kepala manusia petunjuk dipenuhi dengan "otak luar". Otak mereka sendiri ada, tetapi direm oleh kerumunan.

Dari sudut demokrasi, bisa diterima, di satu pihak Rawls mengatakan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak politik warga, seperti hak atas kesempatan partisipasi politik yang sama (right to equal political participation), hak warga untuk tidak patuh (right to civil disobedience) serta hak untuk menolak suatu keputusan politik atau hukum yang tidak sesuai dengan hati nurani (right to conscientious refusal).

Di lain pihak, keadilan sebagai fairness menuntut bahwa semua anggota masyarakat
demi kepentingan hak-hak di atas, harus bersedia memikul beban kewajiban dan tanggung jawab yang sama serta tunduk pada konstitusi yang berlaku.

Selain hak untuk menuntut keadilan, ada juga kewajiban untuk menciptakan keadilan. Keadilan perlu ditegakkan tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil. Selayaknya massa menuntut hak terhadap omnibus law, demikian juga massa harus tetap diminta kewajiban untuk menjaga bonum commune.(*)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved