Rabu, 10 Juni 2026

Opini Pos Kupang

Kerumunan Massa: Permainan atau Perjuangan Keadilan

Aksi ribuan mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir dengan rusuh di Malang, Jawa Timur

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok POS-KUPANG.COM
Logo Pos Kupang 

Aksi ribuan mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berakhir dengan rusuh di Malang, Jawa Timur

Oleh : Eugen Sardono Pascasarjana "Filsafat" di STF Widya Sasana, Malang.

POS-KUPANG.COM - "Die spas-generation hat sich müde gespielt", generasi suka-suka sudah capek bermain. Itulah tulisan yang dislogankan media cetak Zeit, 29 November 1996. Main-main terus, hidup berbengkok-bengkok rupanya meletihkan juga, membuat orang jenuh. Dalam permainan dibutuhkan kesamaan tujuan dan cita-cita.

Indonesia terkenal dengan slogan "manusia sosial" (untuk membedakan individualisme Eropa). Sosialitas itu pun melekat dalam diri manusia Indonesia, sampai-sampai terbawa ke ranah politik.

Baca juga: UPTD Pendapatan Sumba timur Sosialisasi Tax Amnesty

Dalam mengeritik Omnibus Law, mahasiswa dan kaum buruh menghancurkan banyak fasilitas milik negara maupun pribadi. Massa mungkin tahu mereka sedang menghancurkan, tetapi substansi dari tindakan mereka masih belum jelas, sampai dibuktikan kebalikannya.

Mereka menciptakan kerumunan, layaknya seperti permainan. Aksi ribuan mahasiswa dan para buruh melakukan demonstrasi menolak omnibus law UU cipta kerja berakhir dengan rusuh di Malang, Jawa Timur.

Dalam harian Kompas, 09/10/2020), ada yang buruk datang dari Palembang, demonstrasi para buru memilukan, dua pelaku membakar mobil polisi yang parkir depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Ikuti Kuis Virtual Competition Cerdas Keuangan, Total Hadiah Rp 30 Juta

Dari media yang sama, sebanyak 70 orang diduga penyusup diamankan Polrestabes Palembang, saat aksi demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja yang berlangsung di Jalan Pom VIIII, tepatnya di depan gadung DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Kompas, 7/10/2020). Motivasi luhurnya memang baik, perjuangan hak sebagai warga negara.

Sistem ekonomi-politik yang bersifat konektif, maka yang terjadi adalah sedikit orang memiliki banyak (konglomerat dan pemilik modal) dan banyak orang memiliki sedikit (orang-orang kecil). Akan tetapi, masyarakat juga diminta kewajiban menaati konstitusi. Tesis utama tulisan ini adalah: apakah kerumunan massa aksi demonstrasi sebagai perjuangan keadilan atau sekadar permainan?

Bahaya Kerumunan

Ketika satu orang mengatakan, "serang!" Semua yang lain ikut bersuara, "serang!" Pernyataan itu dikeluarkan tanpa pertimbangan matang dan tahu, apa nilai atau disposisi kebenaran dari sebuah pernyataan. Efek lanjutnya, berapa banyak anggaran dikeluarkan untuk membangun gedung yang sudah dirusakkan dan sarana yang dibakar oleh massa.

Menurut Kierkegaard, manusia adalah sintesis antara "yang mewaktu" dan "yang abadi". Karena manusia mewaktu, maka ia bersosialisasi. Hanya dalam praktik terkadang jatuh ke dalam primordialisme kelompok.

Selain melepaskan diri dari segala bentuk kepalsuan, perjuangan untuk menghidupi eksistensi yang autentik juga menuntut usaha untuk keluar dari kerumunan (crowd) atau publik (the public).

Kalau kita ikut demonstrasi, yang biasa kita temui adalah kerumunan atau massa, sekelompok orang yang karena berbagai alasan berkumpul di suatu tempat. Pada saat itu, individu-individu tidak dikenal sebagai pribadi satu demi satu, melainkan sebagai kelompok.

Identitas pribadi hilang karena larut dalam kelompok. Kalau orang berteriak,
"bakar!" atau "serang! Sangat mungkin orang-orang yang punya kehendak
baik sekalipun akan mengikuti kehendak massa.

Gagasan Filosofis dan Bahaya

Kerumunan publik atau kerumunan selalu menghilangkan identitas pribadi. Aksi pengrusakan kantor DPRD di Malang oleh massa merupakan sebuah bentuk lain dari bahaya crowd. Dalam kerumunan, orang mendapat gairah hidup karena mendengar cerita, ambisi, dan teriakan dari orang lain. Lebih kejam, Kierkegaard membentangkan sebuah pernyataan, "dalam kerumunan, umat manusia menyerahkan diri kepada kejahatan.

Itulah sebabnya mereka berkerumun, supaya histeria alamiah dan hewani mendatangi mereka, supaya mereka merasa dirangsang dan dibakar". Atau orang berkerumun karena takut menghadapi eksistensinya sendiri. (Thomas Hidya Tjaya, Kierkegaard 2018, 75-78).

Supaya tulisan ini terarah, penulis menampilkan sedikit, apa itu omnibus law? Inilah pemicu kerumunan massa di mana-mana berapa hari belakangan ini.

Istilah omnibus law pertama diperkenalkan Presiden Joko Widodo dalam pidato perdana setelah dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019. Istilah "omnibus law" berasal dari "omnibus bill" yaitu UU yang mencakup berbagai isu.

Omnibus law pada galibnya belum populer digunakan di Indonesia, tetapi sudah diterapkan di Amerika Serikat, Filipina. Ia adalah strategi reformasi regulasi, harapannya hukum kita lebih sederhana, fleksibel, responsif dalam menghadapi perubahan yang terjadi.

Kerumunan dan Perjuangan Keadilan

Diskusi mengenai keadilan sebagai fairness dalam teori keadilan John Rawls, secara ringkas memuat tiga klaim moral. Pertama, klaim mengenai penentuan diri, yakni masalah otonomi dan independensi warga negara.

Kedua, distribusi yang adil atas kesempatan, peranan, kedudukan, serta barang dan jasa milik publik. Dan, ketiga, klaim yang berkaitan dengan beban kewajiban dan tanggung jawab yang adil. Konsekuensi logisnya, substansi dari kerumunan mesti jelas.

Substansi persoalan merupakan apa yang hakikat dari sebuah perjuangan. Saya tidak menolak "kerumunan" jika asal-usul sebuah perjuangan dilakukan dengan tahu, mau dan sadar.

Massa yang melakukan aksi demonstrasi di Malang dan Palembang jika tidak memperjuangkan substansi, maka hanya akan memperkeruh keadaan. Kalau sudah ada aksi pengrusakan dan kekerasan, substansi dari suatu usaha itu nihil. Belum lagi jika massa tidak mengetahui secara tuntas apa yang ingin diraih.

Dalam memperjuangkan keadilan, hindari stigma, "menjadi manusia petunjuk". Menjadi manusia petunjuk adalah julukan kepada orang-orang yang melakukan sesuatu karena diarahkan oleh sang mentor. Manusia petunjuk merupakan produk kedangkalan. Isi kepala manusia petunjuk dipenuhi dengan "otak luar". Otak mereka sendiri ada, tetapi direm oleh kerumunan.

Dari sudut demokrasi, bisa diterima, di satu pihak Rawls mengatakan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak politik warga, seperti hak atas kesempatan partisipasi politik yang sama (right to equal political participation), hak warga untuk tidak patuh (right to civil disobedience) serta hak untuk menolak suatu keputusan politik atau hukum yang tidak sesuai dengan hati nurani (right to conscientious refusal).

Di lain pihak, keadilan sebagai fairness menuntut bahwa semua anggota masyarakat
demi kepentingan hak-hak di atas, harus bersedia memikul beban kewajiban dan tanggung jawab yang sama serta tunduk pada konstitusi yang berlaku.

Selain hak untuk menuntut keadilan, ada juga kewajiban untuk menciptakan keadilan. Keadilan perlu ditegakkan tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil. Selayaknya massa menuntut hak terhadap omnibus law, demikian juga massa harus tetap diminta kewajiban untuk menjaga bonum commune.(*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved