Penanganan Covid

Pemerintah Sumba Timur Sesuaikan Tarif Swab dan Rapid Test

Pemkab Sumba Timur akan menyesuaikan tarif pemeriksaan swab dan rapid test secara mandiri untuk Covid-19

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Pemerintah Sumba Timur Sesuaikan Tarif Swab dan Rapid Test
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Sekda Kabupaten Sumba Timur Domu Warandoy,S.H,M.Si

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur ( Pemkab Sumba Timur) akan menyesuaikan tarif pemeriksaan swab dan rapid test secara mandiri untuk Covid-19.

Penyesuaian itu akan mengikuti penetapan tarif oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTT.

Hal ini disampaikan Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H,M Si kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (9/10/2020).

Desa Naekasa Masuk Nominasi Lomba Perpustakaan Umum Desa Tingkat Nasional

Domu dikonfirmasi soal penerapan tarif pemeriksaan swab dengan metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan rapid test secara mandiri oleh masyarakat.

Menurut Domu, jika penetapan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi NTT, maka tentu Pemkab Sumba Timur akan menyesuaikan.

16 Anggota TNI Kodim Manggarai Positif Covid-19 Masih Jalani Karantina di Wisma Atlet Golo Dukal

"Kita di Sumba Timur akan menyesuaikan sendiri biaya pemeriksaan swab dan rapid test," kata Domu.

Domu yang juga Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur ini menjelaskan, untuk pelaksanaan swab saat ini masih diprioritaskan bagi pasien suspek yang dilakukan dengan metode Tes Cepat Molekuler (TCM).

Sedangkan untuk perorangan yang hendka bepergian keluar NTT dilayani tersendiri.

"Untuk rapid test, kita lakukan bilamana ada tracing kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Karena itu, untuk tes mandiri baik Sean maupun rapid test akan kami sesuaikan," katanya.

Dikatakan, bagi pelaku perjalanan dari dan keluar NTT tentu rapid test dari Sumba Timur.

Sedangkan yang masuk di Sumba Timur juga membawa hasil rapid test, kemudian tiba di Sumba Timur akan dirapid test lagi.

"Jika reaktif akan dilanjutkan swab dan apabila hasil swabnya positif akan diisolasi. Sedangkan yang non reaktif kita minta isolasi mandiri," katanya.

Ditanyai, apakah semua pelaku perjalanan dari luar NTT harus diswab, Domu mengatakan, jika pelaku perjalanan dari luar NTT dilakukan swab, maka masih ada kendala, antara lain petugas.

"Dinas Kesehatan katakan kalau semuanya harus diswab, maka dari sisi petugas masih terbatas.
Setelah saya pantau Dinas Kesehatan Sumba Timur memang tidak melakukan rapid test, hanya memeriksa dokumen rapid test dari daerah kedatangan. Bahan rapid dan swab ada hanya dari sisi petugas masih terbatas," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900.000.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved