Penanganan Covid
Pemerintah Sumba Timur Sesuaikan Tarif Swab dan Rapid Test
Pemkab Sumba Timur akan menyesuaikan tarif pemeriksaan swab dan rapid test secara mandiri untuk Covid-19
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Kondisi ini menyebabkan, tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan akan mengalami perubahan. Biaya swab yang sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 900.000 dan biaya rapid test dari sebelumnya Rp 350.000 menjadi Rp 150.000.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M:
Wajib memakai masker,
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan
Wajib mencuci tangan dengan sabun (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)