Jam Malam di Pontianak, Berlakukan Warung Kopi, Cafe, Mal dan Taman Wajib Tutup Jam 21.00

Edi mengatakan, dengan diberlakukannya pembatasan aktivitas malam, maka seluruh warung kopi hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Pontianak
Jam Malam di Pontianak, Berlakukan Warung Kopi, Cafe, Mal dan Taman Wajib Tutup Jam 21.00 

Hasil Survei Kepatuhan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu mengatakan dari hasil survei yang dilakukan terhadap masyarakat

Kota Pontianak dalam kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 masih dibawah rata-rata 70 persen.

Hal itu diungkapkan Handanu atas hasil survei dibeberapa tempat keramaian, khususnya di berbagai

pasar tradisional di seluruh kecamatan di Kota Pontianak.

Pasien Corona di TTS Bertambah Dua Orang, Total Tiga Positif Covid 19 Saat ini

Disebutkan Kadiskes bahwa di wilayah Pontianak barat kepatuhan masyarakat dalam memakai masker

masih 62,5% dan di wilayah Pontianak Kota masih 69% saja.

Kemudian di wilayah Pontianak Selatan masih 66%.

"Pontianak Tenggara sudah cukup baik sekitar 88,5% dalam kepatuhan memakai masker," katanya, Selasa (22/9/2020).

Sedangkan di wilayah Pontianak Timur dikatakannya masih sangat rendah yakni 47%,

dan di wilayah Pontianak Utara masih 64%.

"Rata-rata belum mencapai 70 persen kepatuhan masyarakat dalam memakai masker," kata Sidiq Handanu.

Dari survei tersebut dikatakan Handanu masih hanya kepatuhan dalam pemakaian masker saja,

dalam artian masih belum survei kualitas pemakaian masker yang digunakan oleh setiap orang.

Karena dinilainya, banyak macam masker yang digunakan oleh masyarakat,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved